Peras dan Ancam Kades, 2 Oknum Wartawan di Pemalang Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:47 WIB
loading...
Peras dan Ancam Kades,...
Polres Pemalang mengamankan dua oknum wartawan yakni Danuri (45) dan Nur Efendi (42). iNews TV/Suryono
A A A
PEMALANG - Polres Pemalang mengamankan dua oknum wartawan yakni Danuri (45) dan Nur Efendi (42). Keduanya menjadi tersangka dugaan pemerasan kepala desa (Kades) di Pemalang bernama Mahmud (52).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, kedua tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang, Senin (9/1/2023) kemarin.

“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban Mahmud, selaku kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Ari.

Dikatakan, setelah proyek jalan selesai, kedua tersangka kemudian mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” ujar Ari.

Karena korban merasa terancam, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.

“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” kata Kapolres.

Terakhir, Kapolres Pemalang mengatakan, korban memberikan uang senilai Rp1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023).

“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personel Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” sebut Ari.

Baca: 2 Tahun Lumpuh, TKW Asal Blitar Dipulangkan dari Hongkong.

Dijelaskan Ari, saat ini Polres Pemalang mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebutnya.

Kepada polisi, tersangka Nur Efendi mengaku sebagai wartawan, sudah sejak 2015. "Saya sangat menyesal dengan kejadian ini," pungkas tersangka.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Kabid Propam Polda Sumut...
Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga terkait Pemerasan
Polda Riau Tangani Kasus...
Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik Jaga Wibawa Hukum
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Rekomendasi
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Bela Iran, Houthi Larang...
Bela Iran, Houthi Larang Seluruh Kapal Israel Lewat Laut Merah
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved