Umbar Janji Palsu, Buruh Sawit Ini Cabuli Gadis SMP 7 Kali

Senin, 13 Juli 2020 - 13:56 WIB
loading...
Umbar Janji Palsu, Buruh Sawit Ini Cabuli Gadis SMP 7 Kali
Pelaku pencabulan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kelabuhi korbannya dengan janji akan dinikahi. Foto/Ilustrasi
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Janji tinggalah janji. Itulah kelakuan AD (24) buruh sawit yang tega mencabuli gadis SMP berinisial NN (12) hingga sebanyak tujuh kali di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

(Baca juga: Ketuanya Positif COVID-19, Anggota DPRD Rembang Jalani Tes Usap )

AD mencabuli NN sejak Juni 2019, hingga Januari 2020. Korban termakan bujuk rayu pelaku, yang berjanji segera menikahinya. Setalah korban menuntut untuk segera dinikahi, justru pelaku ingkar janji dan menghilang. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban langsung melapor ke polisi.

"Korban terus dirayu. Mereka berhubungan sejak Juni 2019. Awalnya korban sempat menolak, namun karena terus dibujuk terdakwa yang berjanji akan menikahinya, makanya korban luluh," kata penasihat hukum terdakwa AD, Bambang Nugroho di PN Sampit, Senin (13/7/2020).

(Baca juga: Bukan Drama, Risma Blusukan Ingatkan Warga Pakai Masker )

Terdakwa AD merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit yang tinggal tidak jauh dari kediaman korban. Dari pengakuannya, perbuatan terlarang itu dilakukan sebanyak tujuh kali.

Bambang menambahkan, perbuatan itu dilakukan sejak Juni 2019 hingga Januari 2020 di salah satu kebun sawit wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. "Tidak ada paksaaan dalam perbuatan itu menurut terdakwa. Termasuk pengancaman tidak ada sama sekali," ucap membela.

(Baca juga: TMMD, Kemanunggalan TNI-Rakyat yang Tak Lekang Oleh Waktu )

Kasus ini sampai dilaporkan menurut Bambang karena awalnya terdakwa tidak ada niat untuk menikahi korban. Padahal keluarga korban sudah memberikan terdakwa kesempatan.

Sementara itu, terdakwa baru mengaku menyesal hingga akhirnya mengaku terus terang atas perbuatannya dan meminta agar tidak dihukum berat. Namun karena korban masih anak-anak, maka proses hukum tetap berjalan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6143 seconds (0.1#10.140)