Aktivitas Predator Anak Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Aktif di Masjid hingga Ajari Napi Mengaji

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:48 WIB
loading...
A A A
"Nanti kita koordinasi dulu, nanti kita akan sampaikan ke temen-temen kapan kita akan laksanakan," katanya.

Diketahui, pada April 2022, Herry Wirawan divonis mati usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung ini terbukti memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya, 8 santriwati hamil dan salah satunya hamil dua kali hingga lahir 9 bayi.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5997 seconds (0.1#10.140)