Aktivitas Predator Anak Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Aktif di Masjid hingga Ajari Napi Mengaji

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:48 WIB
loading...
Aktivitas Predator Anak Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Aktif di Masjid hingga Ajari Napi Mengaji
Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.
A A A
BANDUNG - Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan kini tengah menanti hukuman mati.

Herry menghadapi vonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis mati terhadap predator seks itu.

Di sisa hidupnya menjelang vonis mati, Herry Wirawan dikabarkan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Masjid Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, tempat dia ditahan. Tidak hanya aktif mengikuti kegiatan di masjid, Herry Wirawan juga bahkan rajin mengajari napi Lapas Kebonwaru mengaji.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

"Dia masih mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan dan aktif juga di masjid ya, dia ikut juga membantu temen-temen belajar mengaji dan sebagainya karena Herry kan basisnya di pesantren jadi bisa disampaikan ilmunya ke teman-teman yang lain," ungkapKepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, Selasa (10/1/2023).

Suparman juga mengungkapkan, Herry Wirawan dalam kondisi baik. Bahkan, tidak ada perubahan perilaku usai MA menolak kasasinya. Herry Wirawan pun, tambah Suparman, sudah dijenguk pihak keluarga.

"Seminggu yang lalu (keluarga menjenguk Herry Wirawan). Biasa aja lah ngobrol. Alhamdulillah yang bersangkutan juga tidak ada reaksi yang berlebihan," katanya.

Lebih lanjut Suparman mengatakan, usai MA menolak kasasi, Herry Wirawan bakal dipindahkan ke rutan yang lebih besar. Upaya tersebut dilakukan karena hukuman yang diterima Herry Wirawan tergolong tinggi.

"Sudah pasti (dipindahkan) apalagi hukuman-hukuman tinggi seperti itu kita akan geser ke lapas yang lebih besar karena memang rutan itu diperuntukkan pada masa proses praperadilan saja atau masa ditahan oleh pihak penahan," jelasnya.

Meski begitu, Suparman belum bisa menyebutkan rutan mana yang nantinya akan menjadi tempat penantian vonis mati Herry Wirawan. Dia mengaku, bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2440 seconds (0.1#10.140)