Aktivitas Predator Anak Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Aktif di Masjid hingga Ajari Napi Mengaji

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:48 WIB
loading...
Aktivitas Predator Anak...
Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.
A A A
BANDUNG - Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan kini tengah menanti hukuman mati.

Herry menghadapi vonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis mati terhadap predator seks itu.

Di sisa hidupnya menjelang vonis mati, Herry Wirawan dikabarkan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Masjid Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, tempat dia ditahan. Tidak hanya aktif mengikuti kegiatan di masjid, Herry Wirawan juga bahkan rajin mengajari napi Lapas Kebonwaru mengaji.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

"Dia masih mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan dan aktif juga di masjid ya, dia ikut juga membantu temen-temen belajar mengaji dan sebagainya karena Herry kan basisnya di pesantren jadi bisa disampaikan ilmunya ke teman-teman yang lain," ungkapKepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, Selasa (10/1/2023).

Suparman juga mengungkapkan, Herry Wirawan dalam kondisi baik. Bahkan, tidak ada perubahan perilaku usai MA menolak kasasinya. Herry Wirawan pun, tambah Suparman, sudah dijenguk pihak keluarga.

"Seminggu yang lalu (keluarga menjenguk Herry Wirawan). Biasa aja lah ngobrol. Alhamdulillah yang bersangkutan juga tidak ada reaksi yang berlebihan," katanya.

Lebih lanjut Suparman mengatakan, usai MA menolak kasasi, Herry Wirawan bakal dipindahkan ke rutan yang lebih besar. Upaya tersebut dilakukan karena hukuman yang diterima Herry Wirawan tergolong tinggi.

"Sudah pasti (dipindahkan) apalagi hukuman-hukuman tinggi seperti itu kita akan geser ke lapas yang lebih besar karena memang rutan itu diperuntukkan pada masa proses praperadilan saja atau masa ditahan oleh pihak penahan," jelasnya.

Meski begitu, Suparman belum bisa menyebutkan rutan mana yang nantinya akan menjadi tempat penantian vonis mati Herry Wirawan. Dia mengaku, bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.

"Nanti kita koordinasi dulu, nanti kita akan sampaikan ke temen-temen kapan kita akan laksanakan," katanya.

Diketahui, pada April 2022, Herry Wirawan divonis mati usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung ini terbukti memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya, 8 santriwati hamil dan salah satunya hamil dua kali hingga lahir 9 bayi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved