Hari Pertama Pembatasan Wilayah Makassar, Prof Rudy: Kebijakan Masih Relatif Soft
Senin, 13 Juli 2020 - 10:07 WIB
loading...
Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan pembatasan aktivitas ke luar masuk di Kota Makassar, Senin (13/07/2020). Foto : SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan pembatasan aktivitas ke luar masuk di Kota Makassar, Senin (13/07/2020). Aturan ini akan berlaku selama 14 hari kedepan. Baca : Aturan Surat Bebas COVID-19 Berlaku Besok, Pj Wali Kota: Pengawasan 24 Jam
Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin turun langsung pantau empat posko pemeriksaan. Dintaranya posko pembatasan Makassar-Gowa Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar Jalan Barombong, posko Makassar-Maros Jalan Perintis Kemerdekaan, dan terakhir posko Makassar - Gowa di Samata.
Prof Rudy mengatakan, kebijakan sanksi penerapan hari pertama mempersempit ruang gerak masyarakat masing ringan. Petugas masih memberikan toleransi bagi pelanggar.
"Hari pertama ini kita masih relartif soft yah. Jadi yang kita lihat tidak pakai masker kita berikan masker. Kita data bagi yang tidak lengkap berkasnya. Baru kita peringati kalau besok harus wajib lengkap semuanya," kata Prof Rudy.
Prof Rudy juga meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan akibat aktiftas petugas yang menyebabkan kemacetan. Menurutnya, kebijakan penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2020 demi kepentingan kesehatan seluruh warga dalam melawanCOVID-19. Baca Juga : Instruksi Pj Wali Kota: Sejumlah Pasar Tradisional akan Ditertibkan
Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin turun langsung pantau empat posko pemeriksaan. Dintaranya posko pembatasan Makassar-Gowa Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar Jalan Barombong, posko Makassar-Maros Jalan Perintis Kemerdekaan, dan terakhir posko Makassar - Gowa di Samata.
Prof Rudy mengatakan, kebijakan sanksi penerapan hari pertama mempersempit ruang gerak masyarakat masing ringan. Petugas masih memberikan toleransi bagi pelanggar.
"Hari pertama ini kita masih relartif soft yah. Jadi yang kita lihat tidak pakai masker kita berikan masker. Kita data bagi yang tidak lengkap berkasnya. Baru kita peringati kalau besok harus wajib lengkap semuanya," kata Prof Rudy.
Prof Rudy juga meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan akibat aktiftas petugas yang menyebabkan kemacetan. Menurutnya, kebijakan penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2020 demi kepentingan kesehatan seluruh warga dalam melawanCOVID-19. Baca Juga : Instruksi Pj Wali Kota: Sejumlah Pasar Tradisional akan Ditertibkan
Lihat Juga :