Ditangkap Usai Buron 6 Bulan, Penipu Hewan Kurban Janji Ganti Uang Panitia
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Buron selama 6 bulan, Aldi Diego Armando alias Aldi (36) pelaku penipuan hewan kurban di Kota Bukittinggi , Sumatera Barat, akhirnya ditangkap polisi. Dia pun berjanji mengembalikan uang panitia.
Dalam aksinya, tersangka membawa kabur uang panitia hewan kurban sebesar Rp250 Juta.
“Tersangka ditangkap di Kota Padang Panjang kemarin malam dan langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Dia mengatakan, tersangka buron selama 6 bulan dan sempat bersembunyi dan bekerja sebagai tukang sablon di Surabaya, Jawa Timur.
Dari laporan polisi di beberapa polsek di Bukittinggi, tersangka Aldi telah menipu uang pembelian 13 ekor sapi dan satu ekor kambing untuk disembelih sebagai hewan kurban dengan kerugian mencapai Rp250 ribu.
“Tersangka dikenal licik dan memutus hubungan dengan keluarganya, diduga agar posisinya tidak tercium polisi,” katanya.
Untuk menangkap Aldi, polisi melalui jaringannya melakukan bujuk rayu dan pendekatan-pendekatan melalui keluarga tersangka. Tersangka kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka adalah pelaku penipuan dan penggelapan kepada beberapa korban yaitu yang berkaitan dengan hewan kurban. Kerugian korban kurang lebih Rp255,5 Juta.
Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menipu untuk membayar utang sebesar Rp200 Juta kepada pengepul hewan ternak di daerah Provinsi Lampung. Sisanya digunakan untuk biaya hidup selama dalam pelarian di Surabaya.
Sementara itu, di hadapan polisi pelaku mengaku sangat menyesal dan meminta maaf. “Saya minta maaf pada seluruh warga Bukittinggi terutama para korban. Saya bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan dan Insyaallah saya akan berupaya untuk mengganti semua kerugian-kerugian korban,” tuturnya.
Kasus ini sebelumnya viral karena berhubungan dengan orang banyak yang berharap makan daging kurban saat Hari Raya Idul Adha, pada Sabtu (9/7/2022.
Akibat perbuatan pelaku, puluhan panitia kurban di sejumlah masjid mengalami kerugian/karena hewan kurban yang telah dipesan dan dibayar tidak kunjung datang di hari penyembelihan.
Dalam aksinya, tersangka membawa kabur uang panitia hewan kurban sebesar Rp250 Juta.
“Tersangka ditangkap di Kota Padang Panjang kemarin malam dan langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Dia mengatakan, tersangka buron selama 6 bulan dan sempat bersembunyi dan bekerja sebagai tukang sablon di Surabaya, Jawa Timur.
Dari laporan polisi di beberapa polsek di Bukittinggi, tersangka Aldi telah menipu uang pembelian 13 ekor sapi dan satu ekor kambing untuk disembelih sebagai hewan kurban dengan kerugian mencapai Rp250 ribu.
“Tersangka dikenal licik dan memutus hubungan dengan keluarganya, diduga agar posisinya tidak tercium polisi,” katanya.
Untuk menangkap Aldi, polisi melalui jaringannya melakukan bujuk rayu dan pendekatan-pendekatan melalui keluarga tersangka. Tersangka kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka adalah pelaku penipuan dan penggelapan kepada beberapa korban yaitu yang berkaitan dengan hewan kurban. Kerugian korban kurang lebih Rp255,5 Juta.
Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menipu untuk membayar utang sebesar Rp200 Juta kepada pengepul hewan ternak di daerah Provinsi Lampung. Sisanya digunakan untuk biaya hidup selama dalam pelarian di Surabaya.
Sementara itu, di hadapan polisi pelaku mengaku sangat menyesal dan meminta maaf. “Saya minta maaf pada seluruh warga Bukittinggi terutama para korban. Saya bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan dan Insyaallah saya akan berupaya untuk mengganti semua kerugian-kerugian korban,” tuturnya.
Kasus ini sebelumnya viral karena berhubungan dengan orang banyak yang berharap makan daging kurban saat Hari Raya Idul Adha, pada Sabtu (9/7/2022.
Akibat perbuatan pelaku, puluhan panitia kurban di sejumlah masjid mengalami kerugian/karena hewan kurban yang telah dipesan dan dibayar tidak kunjung datang di hari penyembelihan.
(nic)