Pencuri Motor di Bontoa Maros Ditangkap saat Kabur ke Makassar
Minggu, 12 Juli 2020 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini kata Jusman, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Beat. Saat diperiksa aparat kepolisian, pelaku mengakui semua tindakan pencuriannya.
Menurut Dewa, aksi itu dilakukannya setelah melihat ada sepeda motor di Desa Tukamaseang yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci kontak masih berada di motor.
Baca juga: Lahan Pesantren Dikuasai Pribadi, Warga Lingkup Darul Istiqomah Demo
Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan, Dewa dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi.
Menurut Dewa, aksi itu dilakukannya setelah melihat ada sepeda motor di Desa Tukamaseang yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci kontak masih berada di motor.
Baca juga: Lahan Pesantren Dikuasai Pribadi, Warga Lingkup Darul Istiqomah Demo
Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan, Dewa dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi.
(luq)
Lihat Juga :