36 Ekor Penyu Langka Diselundupkan ke Bali

Minggu, 12 Juli 2020 - 20:59 WIB
loading...
36 Ekor Penyu Langka Diselundupkan ke Bali
Polda Bali menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 36 ekor penyu hijau (chelonia mydas) dari Banyuwangi, Jawa Timur. Tujuh pelaku turut ditangkap.
A A A
DENPASAR - Denpasar. Polda Bali menggagalkan penyelundupan 36 ekor penyu hijau (chelonia mydas) dari Banyuwangi, Jawa Timur. Tujuh pelaku turut ditangkap. "Ketujuh pelaku terdiri nahkoda dan anak buah kapal," kata Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, Minggu (12/7/2020).

Dia menjelaskan, puluhan ekor penyu itu diselundupkan menggunakan perahu motor melalui perairan Serangan, Denpasar, Sabtu (11/7/2020). Dari keterangan pelaku, satwa langka dan dilindungi itu dikirim dari perairan Grajagan, Banyuwangi. (Baca:Lapas Singkawang Gagalkan Penyelundupan Sabu)

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. (Baca:Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Aceh Barat Rusak Dihantam Gelombang Pasang)

Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Toni menambahkan, ke-36 ekor penyu itu kini dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. "Pelaku dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2317 seconds (0.1#10.140)