36 Ekor Penyu Langka Diselundupkan ke Bali

Minggu, 12 Juli 2020 - 20:59 WIB
loading...
36 Ekor Penyu Langka...
Polda Bali menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 36 ekor penyu hijau (chelonia mydas) dari Banyuwangi, Jawa Timur. Tujuh pelaku turut ditangkap.
A A A
DENPASAR - Denpasar. Polda Bali menggagalkan penyelundupan 36 ekor penyu hijau (chelonia mydas) dari Banyuwangi, Jawa Timur. Tujuh pelaku turut ditangkap. "Ketujuh pelaku terdiri nahkoda dan anak buah kapal," kata Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, Minggu (12/7/2020).

Dia menjelaskan, puluhan ekor penyu itu diselundupkan menggunakan perahu motor melalui perairan Serangan, Denpasar, Sabtu (11/7/2020). Dari keterangan pelaku, satwa langka dan dilindungi itu dikirim dari perairan Grajagan, Banyuwangi. (Baca:Lapas Singkawang Gagalkan Penyelundupan Sabu)

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. (Baca:Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Aceh Barat Rusak Dihantam Gelombang Pasang)

Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Toni menambahkan, ke-36 ekor penyu itu kini dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. "Pelaku dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terjebak Perangkap di...
Terjebak Perangkap di Agam, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
Terungkap Modus Penyelundupan...
Terungkap Modus Penyelundupan Senjata Api ke KKB Papua, Dimasukkan ke Kompresor
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata Api dan Ratusan Amunisi untuk KKB
Jaya Negara-Arya Wibawa...
Jaya Negara-Arya Wibawa Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur di Denpasar
Jadi Tersangka, Ini...
Jadi Tersangka, Ini Peran Anggota Polisi Bripka Topan dalam Penyelundupan Benih Lobster
Penyelundupan Barang...
Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp4,1 Triliun di Pelabuhan Tanjung Perak Digagalkan
Penampakan 2 Macan Tutul...
Penampakan 2 Macan Tutul Jawa Langka Terekam Kamera di Hutan TNBTS
Prajurit Marinir Gagalkan...
Prajurit Marinir Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Puluhan Amunisi di Pelabuhan Ambon
Heboh! Sepasang Beruang...
Heboh! Sepasang Beruang Berkeliaran Cari Makan Dekat Permukiman Warga Pasaman
Rekomendasi
Lynk & Co 08, PHEV dengan...
Lynk & Co 08, PHEV dengan Tenaga Listrik Sejauh 200 Km
Presiden Prabowo Panggil...
Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga, Ini yang Dibahas
Roy Suryo Ibaratkan...
Roy Suryo Ibaratkan Jokowi Petruk, The Real King Maker
Berita Terkini
Pengamat dan Aktivis...
Pengamat dan Aktivis Beri Masukan Pengelolaan Air Minum di Jakarta
6 jam yang lalu
Bapera Lantik Pengurus...
Bapera Lantik Pengurus DPP dan Santuni 20.000 Anak Yatim
7 jam yang lalu
Polsek Kayangan Lombok...
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Massa
7 jam yang lalu
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
7 jam yang lalu
Jaga Kestabilan Harga...
Jaga Kestabilan Harga Jelang Lebaran, Dharma Jaya Dukung Bazar Pangan Murah
8 jam yang lalu
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditemukan 12 Selongsong Peluru
8 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved