Duda Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur
Senin, 02 Januari 2023 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek 63 Tahun Cabuli 5 Anak Tetangga
Sementara itu, tersangka mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu di luar rumah. “Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.
SP mengungkapkan bahwa ia telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, dan baru beberapa bulan membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi namun tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.
“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tandasnya.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek 63 Tahun Cabuli 5 Anak Tetangga
Sementara itu, tersangka mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu di luar rumah. “Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.
SP mengungkapkan bahwa ia telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, dan baru beberapa bulan membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi namun tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.
“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :