10.741 Makanan dan Minuman Kedaluwarsa di Luwu Utara Dimusnahkan
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa . Pemkab juga memusnahkan sebanyak 10.741 makanan dan minuman kedaluwarsa.
"Pemusnahan produk kedaluwarsa sebanyak 10.741 makanan dan minuman kemasan berbagai jenis itu sebagai bentuk pengawasan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DP2KUMKM) Luwu Utara," kata Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Senin (2/1/2023). Baca juga: Jelang Ramadhan, Bahan Pangan Berbahaya Beredar di Pasar Anyar Tangerang
Pemusnahan makanan kedaluwarsa , kata Indah, dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan mobil alat berat. Semua barang kedaluwarsa yang dimusnakan terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue dan bumbu makanan.
"Produk-produk ini merupakan hasil sidak atau operasi teman-teman DP2KUKM di pasar-pasar, toko-toko modern, termasuk toko-toko kelontong," katanya.
Kegiatan itu, lanjut Indah, merupakan pemeriksaan rutin yang bertujuan untuk memastikan produk yang diperjualbelikan adalah produk layak konsumsi.
"Kita harap dengan melakukan pemeriksaan rutin, kita bisa memastikan produk yang dijual adalah produk yang sehat, kondisinya baik dan belum kedaluwarsa atau expired date," tuturnya.
Kegiatan ini, perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa barang-barang yang mereka beli adalah barang-barang yang layak dikonsumsi. Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para pengusaha agar menarik produk dagangannya jika masa kedaluwarsa akan segera berakhir.
"Produk kemasan memiliki masa kedaluwarsa yang relatif lebih lama dan itu harus menjadi perhatian bagi pengusaha atau pedagang. Ini penting diperhatikan bagi para pengusaha agar tidak ada warga yang membeli untuk dikonsumsi karena akan sangat berbahaya bagi kesehatan " tegas Indah.
"Pemusnahan produk kedaluwarsa sebanyak 10.741 makanan dan minuman kemasan berbagai jenis itu sebagai bentuk pengawasan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DP2KUMKM) Luwu Utara," kata Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Senin (2/1/2023). Baca juga: Jelang Ramadhan, Bahan Pangan Berbahaya Beredar di Pasar Anyar Tangerang
Pemusnahan makanan kedaluwarsa , kata Indah, dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan mobil alat berat. Semua barang kedaluwarsa yang dimusnakan terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue dan bumbu makanan.
"Produk-produk ini merupakan hasil sidak atau operasi teman-teman DP2KUKM di pasar-pasar, toko-toko modern, termasuk toko-toko kelontong," katanya.
Kegiatan itu, lanjut Indah, merupakan pemeriksaan rutin yang bertujuan untuk memastikan produk yang diperjualbelikan adalah produk layak konsumsi.
"Kita harap dengan melakukan pemeriksaan rutin, kita bisa memastikan produk yang dijual adalah produk yang sehat, kondisinya baik dan belum kedaluwarsa atau expired date," tuturnya.
Kegiatan ini, perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa barang-barang yang mereka beli adalah barang-barang yang layak dikonsumsi. Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para pengusaha agar menarik produk dagangannya jika masa kedaluwarsa akan segera berakhir.
"Produk kemasan memiliki masa kedaluwarsa yang relatif lebih lama dan itu harus menjadi perhatian bagi pengusaha atau pedagang. Ini penting diperhatikan bagi para pengusaha agar tidak ada warga yang membeli untuk dikonsumsi karena akan sangat berbahaya bagi kesehatan " tegas Indah.
(don)