Sindikat Penjual Makan, Minuman, dan Kosmetik Kedaluwarsa di Bekasi Ditangkap
Kamis, 24 November 2022 - 19:28 WIB
loading...
Polsek Cikarang Barat memperlihatkan tujuh pelaku sindikat penjual makanan, minuman, kosmetik, dan sabun kedaluwarsa pada Kamis (24/11/2022).Foto/MPI/Ade Suhardi
A
A
A
BEKASI - Polsek Cikarang Barat menangkap sindikat penjual makanan, minuman, kosmetik, dan sabun kedaluwarsa . Sebanyak 1 ton lebih barang kedaluwarsa siap edar disita petugas.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga dari tujuh pelaku yang ditangkap meruapakan wanita berinisial N (48), A (18), dan NA (40). Sedangkan empat pelaku pria yakni, M (36), D (37), J (33), dan A (40).
"Modusnya mereka mencetak kembali tanggal expired agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa," kata Gidion di Polsek Cikarang Barat pada Kamis (24/11/2022).
Gidion menuturkan, para tersangka diamankan di sebuah kontrakan pada Rabu (16/11/2022) lalu. Beberapa dari mereka bertugas mencetak tanggal baru pada kemasan yang telah kedaluwarsa. Sedangkan lainnya bertindak sebagai reseller.
Sementara, N sebagai bos besar mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman. Setelah barang tersebut dipasok, N menyuruh bawahannya untuk menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan tinner.
"Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing, seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Said Hasan menambahkan, tersangka N mengupah karyawannya berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsanya. "Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka, diberi upah Rp500 per barang," ujarnya.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga dari tujuh pelaku yang ditangkap meruapakan wanita berinisial N (48), A (18), dan NA (40). Sedangkan empat pelaku pria yakni, M (36), D (37), J (33), dan A (40).
"Modusnya mereka mencetak kembali tanggal expired agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa," kata Gidion di Polsek Cikarang Barat pada Kamis (24/11/2022).
Gidion menuturkan, para tersangka diamankan di sebuah kontrakan pada Rabu (16/11/2022) lalu. Beberapa dari mereka bertugas mencetak tanggal baru pada kemasan yang telah kedaluwarsa. Sedangkan lainnya bertindak sebagai reseller.
Sementara, N sebagai bos besar mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman. Setelah barang tersebut dipasok, N menyuruh bawahannya untuk menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan tinner.
"Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing, seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Said Hasan menambahkan, tersangka N mengupah karyawannya berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsanya. "Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka, diberi upah Rp500 per barang," ujarnya.
Lihat Juga :