Sindikat Penjual Makan, Minuman, dan Kosmetik Kedaluwarsa di Bekasi Ditangkap

Kamis, 24 November 2022 - 19:28 WIB
loading...
Sindikat Penjual Makan,...
Polsek Cikarang Barat memperlihatkan tujuh pelaku sindikat penjual makanan, minuman, kosmetik, dan sabun kedaluwarsa pada Kamis (24/11/2022).Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polsek Cikarang Barat menangkap sindikat penjual makanan, minuman, kosmetik, dan sabun kedaluwarsa . Sebanyak 1 ton lebih barang kedaluwarsa siap edar disita petugas.

Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga dari tujuh pelaku yang ditangkap meruapakan wanita berinisial N (48), A (18), dan NA (40). Sedangkan empat pelaku pria yakni, M (36), D (37), J (33), dan A (40).

"Modusnya mereka mencetak kembali tanggal expired agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa," kata Gidion di Polsek Cikarang Barat pada Kamis (24/11/2022).

Gidion menuturkan, para tersangka diamankan di sebuah kontrakan pada Rabu (16/11/2022) lalu. Beberapa dari mereka bertugas mencetak tanggal baru pada kemasan yang telah kedaluwarsa. Sedangkan lainnya bertindak sebagai reseller.

Sementara, N sebagai bos besar mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman. Setelah barang tersebut dipasok, N menyuruh bawahannya untuk menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan tinner.

"Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing, seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Said Hasan menambahkan, tersangka N mengupah karyawannya berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsanya. "Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka, diberi upah Rp500 per barang," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik...
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Anang Hermansyah Sempat...
Anang Hermansyah Sempat Ragu Ashanty Berhijab, Kini Beri Dukungan Penuh
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved