Pemilik Pesantren di Lampung Perkosa Santri dengan Modus Dapat Barokah
Senin, 02 Januari 2023 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
"Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkapnya.
Baca: Gadis 17 Tahun Diperkosa 4 Pria hingga Tewas, Diperkosa Lagi 7 Pria
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca: Gadis 17 Tahun Diperkosa 4 Pria hingga Tewas, Diperkosa Lagi 7 Pria
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :