Polres OKI Bongkar Korupsi BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19
Jum'at, 30 Desember 2022 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
"Bantuan yang seharusnya untuk meringankan warga itu justru tidak disalurkan oleh tersangka. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkap AKBP Dili Yanto.
Baca juga: Awas! Ada Dugaan Korupsi Dana Desa, 4 Desa di Garut Diincar Polisi
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2022 lalu.
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Terpisah, tersangka M Jumadi mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri dan tidak melibatkan perangkat desa atau pihak lainnya.
"Saya pakai uangnya sendiri untuk keperluan pribadi," sebutnya.
Baca juga: Awas! Ada Dugaan Korupsi Dana Desa, 4 Desa di Garut Diincar Polisi
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2022 lalu.
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Terpisah, tersangka M Jumadi mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri dan tidak melibatkan perangkat desa atau pihak lainnya.
"Saya pakai uangnya sendiri untuk keperluan pribadi," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :