Penjabat Bupati dan Ketua TP-PKK Halmahera Tengah Resmi Dilantik
Jum'at, 30 Desember 2022 - 14:33 WIB
loading...
Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba secara resmi melantik Ikram Malan Sangadji sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah Senin (26/12/2022) di Aula Nuku, Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.
A
A
A
HALMAHERA TENGAH - Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba secara resmi melantik Ikram Malan Sangadji sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah. Saat yang sama Faoniah Djauhar Kasuba melantik Rallia Ikram M. Sangadji sebagai Ketua TP PKK Halteng, Senin (26/12/2022) di Aula Nuku, Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3.-6272 tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Pelantikan berlangsung tertib dan khidmat serta dihadiri oleh jajaran Forkompimda Maluku Utara, Pimpinan DPRD Maluku Utara, Tim Penggerak PKK Maluku Utara, Pimpinan SKPD Maluku Utara, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah sebelumnya dan beberapa pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah.
Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa momen pelantikan merupakan salah satu kegiatan penting sebagai promotor keberlanjutan aktivitas kepemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Masa jabatan Bupati Halmahera Tengah adalah 1 (satu) tahun, tentu bukanlah waktu yang singkat. Ada banyak tantangan yang akan saudara hadapi, di tengah kondisi daerah saat ini,” kata Gubernur Abdul Gani.
Gubernur Abdul Gani berpesan kepada Bupati Halmahera Tengah, tantangan-tantangan khususnya dalam wilayah kerja Halmahera Tengah harus diminimalisir guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Halmahera Tengah yang santun dan layak, 1 tahun menjabat permasalahan baik internal maupun eksternal merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” tegas Gubernur Maluku Utara.
Orang nomor wahid di Provinsi Maluku Utara ini mengatakan, permasalahan internal yang akan diakomodasi dalam rentang kerja 1 satu tahun oleh Bupati Halteng antara lain pengelolaan sumber daya alam, rendahnya kemampuan fiskal, minimnya kebermanfaatan infrastruktur publik, rendahnya disiplin dan etos kerja ASN serta adanya tumpang tindih kewenangan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3.-6272 tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Pelantikan berlangsung tertib dan khidmat serta dihadiri oleh jajaran Forkompimda Maluku Utara, Pimpinan DPRD Maluku Utara, Tim Penggerak PKK Maluku Utara, Pimpinan SKPD Maluku Utara, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah sebelumnya dan beberapa pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah.
Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa momen pelantikan merupakan salah satu kegiatan penting sebagai promotor keberlanjutan aktivitas kepemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Masa jabatan Bupati Halmahera Tengah adalah 1 (satu) tahun, tentu bukanlah waktu yang singkat. Ada banyak tantangan yang akan saudara hadapi, di tengah kondisi daerah saat ini,” kata Gubernur Abdul Gani.
Gubernur Abdul Gani berpesan kepada Bupati Halmahera Tengah, tantangan-tantangan khususnya dalam wilayah kerja Halmahera Tengah harus diminimalisir guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Halmahera Tengah yang santun dan layak, 1 tahun menjabat permasalahan baik internal maupun eksternal merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” tegas Gubernur Maluku Utara.
Orang nomor wahid di Provinsi Maluku Utara ini mengatakan, permasalahan internal yang akan diakomodasi dalam rentang kerja 1 satu tahun oleh Bupati Halteng antara lain pengelolaan sumber daya alam, rendahnya kemampuan fiskal, minimnya kebermanfaatan infrastruktur publik, rendahnya disiplin dan etos kerja ASN serta adanya tumpang tindih kewenangan.
Lihat Juga :