Selisih Paham Saat Pesta Miras, Rahmat Tebas Rekannya
Minggu, 12 Juli 2020 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Tokoh masyarakat sekitar kemudian menyampaikan peristiwa tersebut ke kepolisian, petugas Resmob yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Fahrul bergegas menuju tempat kejadian perkara. Tidak lama Rahmat pun diamankan polisi.
"Barang bukti kita dapatkan di dapur rumah pelaku, sebuah parang sepanjang 40 cm. Pelaku sementara dalam pemeriksaan hukum oleh penyidik Reskrim Polsek.Terkait motif masih kita dalami, penyebab keduanya berselisih," beber Halim.
Akibat perbuatannya, Rahmat terancam hukuman di atas lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Kini pelaku masih berada di Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Gunakan Sajam dan Panah Wayer Dibekuk Polisi
"Barang bukti kita dapatkan di dapur rumah pelaku, sebuah parang sepanjang 40 cm. Pelaku sementara dalam pemeriksaan hukum oleh penyidik Reskrim Polsek.Terkait motif masih kita dalami, penyebab keduanya berselisih," beber Halim.
Akibat perbuatannya, Rahmat terancam hukuman di atas lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Kini pelaku masih berada di Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Gunakan Sajam dan Panah Wayer Dibekuk Polisi
(agn)
Lihat Juga :