Pelarian Pelaku Penggelapan Motor Pensiunan PNS Terhenti di Sidoarjo
Rabu, 28 Desember 2022 - 09:57 WIB
loading...
A
A
A
Saat diamankan polisi ia mengakui telah mengambil sepeda motor milik Eko Sugeng saat HS datang ke rumahnya pada Januari 2022 silam. Saat itu pelaku mengaku akan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk bekerja. Karena percaya dan sudah mengenal pelaku, korban kemudian meminjamkannya ke yang bersangkutan hingga akhirnya pelaku tak bisa dihubungi oleh korban dan menghilang tanpa jejak.
"Korban datang ke Polsek Kromengan April 2022, melaporkan kasus penggelapan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya," tuturnya.
HS juga mengaku sepeda motor Honda Beat itu sudah dijual oleh tersangka dengan nilai Rp 2,5 juta yang uangnya digunakan berfoya-foya. "Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp 2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HS terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Ancamannya maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
"Korban datang ke Polsek Kromengan April 2022, melaporkan kasus penggelapan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya," tuturnya.
HS juga mengaku sepeda motor Honda Beat itu sudah dijual oleh tersangka dengan nilai Rp 2,5 juta yang uangnya digunakan berfoya-foya. "Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp 2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HS terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Ancamannya maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
(msd)
Lihat Juga :