Curi Motor Demi Judi Online, Duda Surabaya Ditangkap

Sabtu, 11 Juli 2020 - 22:32 WIB
loading...
Curi Motor Demi Judi Online, Duda Surabaya Ditangkap
Tersangka diamankan di Mapolsek Ujungpangkah diapit dua petugas polisi. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Warga Jedong, Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Deni Purwantono diamankan polisi. Duda 40 tahun nekat mencuri motor di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Duda satu anak itu tergolong nekat. Selain mencuri sepeda motor, dia juga mengambil telepon seluler (ponsel) dan uang tunai Rp1,5 juta di dalam rumah korban. (Baca juga: Selewengkan Dana Nasabah Hingga Rp2,3 Miliar, Teller BRI Dibekuk )

"Dia beraksi sendirian. Uang dan handphone sudah habis digunakan judi," kata Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan, Sabtu (11/7/2020).

Yudi menyebutkan, sepeda motor suzuki satria yang dicuri belum sempat dijual. Masih ditawarkan ke beberapa orang. Kendaraan itu sudah diamankan sebagai barang bukti.

"Motifnya memang karena ketagihan main judi. Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka dia dijerat dengan pasal 363 KUHP," kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4564 seconds (0.1#10.140)