Sales di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta untuk Judi Onile
Senin, 26 Desember 2022 - 11:45 WIB
loading...
Sales di Lubuklinggau nekat gelapkan uang perusahaan puluhan juta untuk judi onile. Foto ilustrasi
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Seorang oknum sales PT Mahrum Roda Mas Abadi (MRMA) Lubuklinggau ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan barang perusahaan hingga mencapai Rp86 juta lebih. Uang hasil penggelapan digunakan untuk judi online.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan peristiwa ini terungkap bermula pada Senin 19 Desember 2022. Tersangka berinisial RAS (20) melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. Baca juga: Bareskrim Segera Serahkan 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana KSP SB ke Kejagung
Selanjutnya setelah melakukan penagihan, tersangka tidak kunjung kembali ke kantor, sehingga membuat pihak perusahaan curiga. “Usai tagihan tersangka ini tidak pulang lagi ke kantor, dan pihak kantor merasa ada kejanggalan," kata , Senin (26/12/2022). nya.
Karena merasa curiga, pihak perusahaan memeriksa ke beberapa toko yang didatangi tersangka. Dan didapatkan informasi dan temuan bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan ke PT MRMA seperti di dalam orderan tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan peristiwa ini terungkap bermula pada Senin 19 Desember 2022. Tersangka berinisial RAS (20) melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. Baca juga: Bareskrim Segera Serahkan 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana KSP SB ke Kejagung
Selanjutnya setelah melakukan penagihan, tersangka tidak kunjung kembali ke kantor, sehingga membuat pihak perusahaan curiga. “Usai tagihan tersangka ini tidak pulang lagi ke kantor, dan pihak kantor merasa ada kejanggalan," kata , Senin (26/12/2022). nya.
Karena merasa curiga, pihak perusahaan memeriksa ke beberapa toko yang didatangi tersangka. Dan didapatkan informasi dan temuan bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan ke PT MRMA seperti di dalam orderan tersangka.
Lihat Juga :