Sales di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta untuk Judi Onile

Senin, 26 Desember 2022 - 11:45 WIB
loading...
Sales di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta untuk Judi Onile
Sales di Lubuklinggau nekat gelapkan uang perusahaan puluhan juta untuk judi onile. Foto ilustrasi
A A A
LUBUKLINGGAU - Seorang oknum sales PT Mahrum Roda Mas Abadi (MRMA) Lubuklinggau ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan barang perusahaan hingga mencapai Rp86 juta lebih. Uang hasil penggelapan digunakan untuk judi online.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan peristiwa ini terungkap bermula pada Senin 19 Desember 2022. Tersangka berinisial RAS (20) melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.



Selanjutnya setelah melakukan penagihan, tersangka tidak kunjung kembali ke kantor, sehingga membuat pihak perusahaan curiga. “Usai tagihan tersangka ini tidak pulang lagi ke kantor, dan pihak kantor merasa ada kejanggalan," kata , Senin (26/12/2022). nya.

Karena merasa curiga, pihak perusahaan memeriksa ke beberapa toko yang didatangi tersangka. Dan didapatkan informasi dan temuan bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan ke PT MRMA seperti di dalam orderan tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan, data faktur dan membuat 11 nota barang fiktif atau palsu," katanya.

Setelah itu pihak perusahaan melakukan perhitungan, dan diperoleh besarnya kerugian yang dialami PT MRMA adalah Rp86.566.854.

Kemudian tersangka diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan Manajer PT MRMA, Hendri ke Mapolres Lubuklinggau.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil yang didapat dari kejahatannya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online.

“Iya tersangka mengakui perbuatannya, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9086 seconds (0.1#10.140)