Gubernur Khofifah Beber Alur Pencairan Dana Hibah Pemprov Jatim
Kamis, 22 Desember 2022 - 14:53 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Jatim Khofifah Indar ParawansaFoto/dok.
A
A
A
SURABAYA - Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana bantuan sosial tersebut.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti aliran dana hibah Pemprov ke DPRD Jatim. Menurutnya, yang paham terkait dana hibah adalah Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
"Dua ini yang tahu detail. Tidak bisa bilang (anggaran) per tahun. Setiap Pokir atau hibah dari pokok-pokok pikiran hasil dari jaring aspirasi kemudian jadilah pokir, ada breakdownnya program-program jadi hibah," katanya menghadiri acara peringatan Hari Ibu di Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Khofifah Pastikan Tidak Ada Dokumen Gubernur dan Wakil Gubernur yang Dibawa KPK
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang menjadi pra syarat pencairan anggaran dana hibah setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK itu turun setelah ada verifikasi dari inspektorat. Kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun untuk memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti aliran dana hibah Pemprov ke DPRD Jatim. Menurutnya, yang paham terkait dana hibah adalah Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
"Dua ini yang tahu detail. Tidak bisa bilang (anggaran) per tahun. Setiap Pokir atau hibah dari pokok-pokok pikiran hasil dari jaring aspirasi kemudian jadilah pokir, ada breakdownnya program-program jadi hibah," katanya menghadiri acara peringatan Hari Ibu di Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Khofifah Pastikan Tidak Ada Dokumen Gubernur dan Wakil Gubernur yang Dibawa KPK
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang menjadi pra syarat pencairan anggaran dana hibah setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK itu turun setelah ada verifikasi dari inspektorat. Kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun untuk memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah.
Lihat Juga :