Miliki Sabu, Warga Semarang Ini Dibui
Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:26 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil tersangka. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Semarang untuk diperiksa lebih lanjut. (Baca juga: Prof Al-Makin Rektor UIN Sunan Kalijaga Baru)
Dalam pemeriksaan, tersangka menyebutkan mendapat barang haram itu dari temannya bernama Agung. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan memburu bandar narkoba yang menjual sabu kepada tersaka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyebutkan mendapat barang haram itu dari temannya bernama Agung. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan memburu bandar narkoba yang menjual sabu kepada tersaka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.
(boy)
Lihat Juga :