Proses Hukum Proyek Gedung DPRD Morowali Utara Tak Terkait Pemprov Sulteng

Sabtu, 17 Desember 2022 - 14:40 WIB
loading...
Proses Hukum Proyek Gedung DPRD Morowali Utara Tak Terkait Pemprov Sulteng
Proses hukum proyek Gedung DPRD Morowali Utara tak terkait Pemprov Sulteng. Foto: Istimewa
A A A
MOROWALI UTARA - Proses hukum proyek Gedung DPRD Morowali Utara (Morut) pada 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak terkait dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono menyayangkan adanya pihak tertentu yang berupaya mengaitkan Gubernur Sulteng dengan kasus Morut ini. Mereka diduga melancarkan operasi opini negatif melalui media dengan motif politik.

"Kami sangat menyesalkan masih ada praktik-praktik penggiringan opini seperti itu. Sangat tendensius, menyesatkan dan berbahaya," ujar Andono kepada MNC Portal, Sabtu (17/12/2022).



Andono juga menekankan bahwa salah satu saksi, Ronny Tanusaputra, baru menjabat sebagai tenaga ahli Gubernur Sulteng Bidang Investasi
Sejak 2021. Sedangkan kasus pembangunan gedung DPRD Morut dilaksanakan pada 2016. "Jauh sekali rentang waktunya," tegas Andono.

Dia meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sangat profesional menangani proses hukum proyek ini sehingga tidak akan terpengaruh dengan penggiringan opini dari pihak mana pun.

Sebelumnya, Ronny Tanusaputra menyesalkan adanya pemberitaan media tertentu yang sangat menyudutkan dirinya dan tidak berimbang.



"Pertama, ada informasi seolah kasus ini terjadi saat saya menjabat tenaga ahli gubernur. Padahal lokus deliktinya di Morut pada 2016," katanya.

Kedua, ada berita seolah-olah yang diperiksa oleh KPK hanya Ronny sendiri. Padahal, pada Kamis (15/12) lalu, ada empat orang lainnya yang juga memenuhi panggilan KPK sebagai saksi termasuk bupati dan wakil bupati Morut.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)