Ungkap Kejanggalan, Orang Tua Terpidana Kasus Klitih Mengadu Ke PP Muhammadiyah
Sabtu, 17 Desember 2022 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya akan memproses sebagaimana dalam mengadvokasi kasus-kasus hukum yang diduga secara tidak benar dilakukan aparat.
Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni menggelar eksaminasi kasus tersebut bersama dosen-dosen Fakultas Hukum dari perguruan-perguruan tinggi milik Muhammadiyah.
"Kami prihatin atas kasus-kasus itu lantaran yang berurusan hukum merupakan bagian dari Muhammadiyah. Ia mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut," ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara mulai 6 hingga 10 tahun. Kasus penganiayaan jalanan (klitih) tersebut terjadi pada Minggu, 3 April 2022 dini hari.
Ketiga terdakwa penerima vonis yakni Ryan Nanda Syahputra (19) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Fernandito Aldrian Saputra (18), dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) masing-masing divonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim menganggap ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa kekerasan terhadap orang lain.
Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni menggelar eksaminasi kasus tersebut bersama dosen-dosen Fakultas Hukum dari perguruan-perguruan tinggi milik Muhammadiyah.
"Kami prihatin atas kasus-kasus itu lantaran yang berurusan hukum merupakan bagian dari Muhammadiyah. Ia mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut," ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara mulai 6 hingga 10 tahun. Kasus penganiayaan jalanan (klitih) tersebut terjadi pada Minggu, 3 April 2022 dini hari.
Ketiga terdakwa penerima vonis yakni Ryan Nanda Syahputra (19) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Fernandito Aldrian Saputra (18), dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) masing-masing divonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim menganggap ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa kekerasan terhadap orang lain.
(shf)
Lihat Juga :