Ungkap Kejanggalan, Orang Tua Terpidana Kasus Klitih Mengadu Ke PP Muhammadiyah
Sabtu, 17 Desember 2022 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
“Anak saya mendapat kekerasan karena tak mau mengaku,” katanya di PP Muhammadiyah Yogyakarta.
Subadriyah menjelaskan ketika pendamping hukum akan mengakses klien hingga CCTV seakan-akan dihalangi. Dia juga menyebut saat kejadian, 3 April 2022 anaknya memang keluar tapi tidak membawa motor.
Namun dalam dakwaan oleh jaksa, anaknya membawa motor Vario saat kejadian. Bahkan ada keterangan dari teman sekolah anaknya yang sempat ke rumahnya menjelaskan jika anaknya tidak sampai ke Gedongkuning.
"Banyak rekayasa yang terjadi,” ujarnya.
Pengacara salah satu terpidana kasus klitih, Taufiqurrahman menjelaskan menilai ada sejumlah proses hukum yang dilakukan aparat tidak sesuai aturan. Meskipun akhirnya Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap memvonis bersalah. Namun pembuktian di pengadilan tidak meyakinkan pihaknya.
“Rekaman CCTV yang diputar di pengadilan tak menunjukkan secara detail, termasuk melihat pelaku,” ucapnya.
Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Arsiko Daniwidho Aldebarant mengatakan pihaknya ikut membantu advokasi dan telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun Pengadilan Tinggi (PT) berkata lain.
"Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan menguatkan vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 8 November lalu. Kami akan menempuh kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” ucapnya.
Subadriyah menjelaskan ketika pendamping hukum akan mengakses klien hingga CCTV seakan-akan dihalangi. Dia juga menyebut saat kejadian, 3 April 2022 anaknya memang keluar tapi tidak membawa motor.
Namun dalam dakwaan oleh jaksa, anaknya membawa motor Vario saat kejadian. Bahkan ada keterangan dari teman sekolah anaknya yang sempat ke rumahnya menjelaskan jika anaknya tidak sampai ke Gedongkuning.
"Banyak rekayasa yang terjadi,” ujarnya.
Pengacara salah satu terpidana kasus klitih, Taufiqurrahman menjelaskan menilai ada sejumlah proses hukum yang dilakukan aparat tidak sesuai aturan. Meskipun akhirnya Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap memvonis bersalah. Namun pembuktian di pengadilan tidak meyakinkan pihaknya.
“Rekaman CCTV yang diputar di pengadilan tak menunjukkan secara detail, termasuk melihat pelaku,” ucapnya.
Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Arsiko Daniwidho Aldebarant mengatakan pihaknya ikut membantu advokasi dan telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun Pengadilan Tinggi (PT) berkata lain.
"Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan menguatkan vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 8 November lalu. Kami akan menempuh kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” ucapnya.
Lihat Juga :