KPU PALI Ajak Warga Klik Laman Lindungi Hak Pilihmu pada 15 Juli
Jum'at, 10 Juli 2020 - 19:26 WIB
loading...
Komisioner KPU PALI Divisi Pro Data Fikri Ardiansyah (kiri) bersama Ketua KPU kabupaten PALI Sunario. Foto/SINDOnews/Bisrun Silvana
A
A
A
PALI - Menjelang Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengajak seluruh warga Bumi Serepat Serasan untuk mengklik serentak laman Lindungi Hak Pilihmu pada 15 Juli 2020 mendatang.
Tujuan dari mengklik laman Lindungi Hak Pilihmu adalah untuk memastikan warga PALI sudah terdata atau belum. (BACA JUGA: Pertimbangan Perindo Dukung Iin Solinar-Rahmad Sutoyo di Pilkada Ketapang )
"Dimulai dari pukul 10.00 WIB. Caranya gampang, setelah klik pada laman tersebut, warga memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika sudah terdata, langkah selanjutnya capture dan sosialisasi ke akun media sosial masing-masing. Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan dan menyukseskan Pilkada PALI," kata Komisioner KPU PALI Divisi Pro Data Fikri Ardiansyah.
Namun, ujar dia, jika belum terdaftar pada laman tersebut, akan ada petugas dari KPU yang akan mendata ulang. (BACA JUGA: Pilkada Serentak 2020, Mendagri Larang Gelar Kampanye Akbar )
"Nanti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi warga PALI untuk mendata kembali dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Jika belum terdaftar, akan dicatat dan diusulkan agar bisa memilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk itu, kami harap partisipasi masyarakat dalam menyukseskan semua tahapan Pilkada PALI," ujar mantan Sekretaris DPD KNPI Kabupaten PALI itu.
Tujuan dari mengklik laman Lindungi Hak Pilihmu adalah untuk memastikan warga PALI sudah terdata atau belum. (BACA JUGA: Pertimbangan Perindo Dukung Iin Solinar-Rahmad Sutoyo di Pilkada Ketapang )
"Dimulai dari pukul 10.00 WIB. Caranya gampang, setelah klik pada laman tersebut, warga memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika sudah terdata, langkah selanjutnya capture dan sosialisasi ke akun media sosial masing-masing. Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan dan menyukseskan Pilkada PALI," kata Komisioner KPU PALI Divisi Pro Data Fikri Ardiansyah.
Namun, ujar dia, jika belum terdaftar pada laman tersebut, akan ada petugas dari KPU yang akan mendata ulang. (BACA JUGA: Pilkada Serentak 2020, Mendagri Larang Gelar Kampanye Akbar )
"Nanti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi warga PALI untuk mendata kembali dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Jika belum terdaftar, akan dicatat dan diusulkan agar bisa memilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk itu, kami harap partisipasi masyarakat dalam menyukseskan semua tahapan Pilkada PALI," ujar mantan Sekretaris DPD KNPI Kabupaten PALI itu.
Lihat Juga :