Siswa Kelas 1 SD Diperkosa Ayah Kandung, Korban Alami Trauma Hebat

Kamis, 15 Desember 2022 - 03:24 WIB
loading...
A A A
"Dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancama maksimal 15 tahun penjara. Tetapi karena tersangka merupakan orang tua korban, maka akan ditambahkan sepertiga hukumannya," paparnya.



Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran, Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang langsung menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Kami akan mengawal kasus ini, dan jangan sampai ada damai. Pelaku harus diproses hukum," tukasnya.
(san)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3527 seconds (0.1#10.140)