Siswa Kelas 1 SD Diperkosa Ayah Kandung, Korban Alami Trauma Hebat
loading...
A
A
A
"Dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancama maksimal 15 tahun penjara. Tetapi karena tersangka merupakan orang tua korban, maka akan ditambahkan sepertiga hukumannya," paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran, Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang langsung menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Kami akan mengawal kasus ini, dan jangan sampai ada damai. Pelaku harus diproses hukum," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran, Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang langsung menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Kami akan mengawal kasus ini, dan jangan sampai ada damai. Pelaku harus diproses hukum," tukasnya.
(san)