Siswa Kelas 1 SD Diperkosa Ayah Kandung, Korban Alami Trauma Hebat
loading...
A
A
A
PESAWARAN - Seorang pria di Pesawaran, tega memperkosa putri kandungnya yang masih Kelas 1 SD. Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma hebat.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, pria tersebut adalah AS (34), warga Kecamatan Gedong Tataan. Aksi pelaku terbongkar setelah sang nenek melapor ke polisi.
"Setelah menerima laporan dari nenek korban, petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lapangan," katanya, Rabu (14/12/2022).
Dari keterangan saksi, terungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis 24 November 2022. Korban diperkosa pelaku dan diancam akan dibunuh jika berani melapor.
"Tetapi korban bercerita kepada ibu korban, bahwa korban telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak terlapor," sambungnya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran, Aiptu Feri Ariyan Sori.
"Saat mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, petugas langsung mengamankan nya. Tersangka ditangkap, di Puskesmas Gedong Tataan dan langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran," jelasnya.
Atas perbuatannya, AS terbukti dijerat pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancama maksimal 15 tahun penjara. Tetapi karena tersangka merupakan orang tua korban, maka akan ditambahkan sepertiga hukumannya," paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran, Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang langsung menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Kami akan mengawal kasus ini, dan jangan sampai ada damai. Pelaku harus diproses hukum," tukasnya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, pria tersebut adalah AS (34), warga Kecamatan Gedong Tataan. Aksi pelaku terbongkar setelah sang nenek melapor ke polisi.
"Setelah menerima laporan dari nenek korban, petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lapangan," katanya, Rabu (14/12/2022).
Dari keterangan saksi, terungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis 24 November 2022. Korban diperkosa pelaku dan diancam akan dibunuh jika berani melapor.
"Tetapi korban bercerita kepada ibu korban, bahwa korban telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak terlapor," sambungnya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran, Aiptu Feri Ariyan Sori.
"Saat mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, petugas langsung mengamankan nya. Tersangka ditangkap, di Puskesmas Gedong Tataan dan langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran," jelasnya.
Atas perbuatannya, AS terbukti dijerat pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancama maksimal 15 tahun penjara. Tetapi karena tersangka merupakan orang tua korban, maka akan ditambahkan sepertiga hukumannya," paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran, Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang langsung menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Kami akan mengawal kasus ini, dan jangan sampai ada damai. Pelaku harus diproses hukum," tukasnya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(san)