5 Buron Tawuran di SMK 3 Semarang di Tangkap, 3 Pelajar Aktif
loading...
A
A
A
SEMARANG - Lima buron tawuran di depan SMK 3 Semarang, berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. Dari lima buron yang ditangkap, ternyata salah satu di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan di Kendal.
Tawuran tersebut, membuat satu pelajar SMK 3 Semarang terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Tawuran terjadi, saat kelompok pelajar dari SMK 10 Semarang, melakukan penyerangan bersenjata ke SMK 3 Semarang.
Dari lima buron kasus tawuran tersebut, tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMK 10 Semarang, yakni berinisial RPG (18), SAH (17) dan L (17). Dua lainnya mantan siswa SMK 10 Semarang, tidak lulus, yakni MAA (22) warga Semarang Tengah, Kota Semarang, dan KUS (21) warga Semarang Utara, Kota Semarang.
Tersangka MAA mengatakan, penyerangan ke SMK 3 Semarang, disebabkan ketika nongkrong bersama teman-temannya, termasuk yang berstatus pelajar aktif, pada Rabu (7/12/2022) diserang gerombolan pelajar.
"Yang menyerang dari SMK 3 Semarang. Itu Rabu (7/12/2022) sore, ada korbannya sampai jahitan (dijahit). Anak-anak minta balikin (nyerang balik)," kata tersangka MAA di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Berawal dari dendam tersebut, termasuk melalui pesan WhatsApp (WA) berantai, akhirnya direncanakan penyerangan. Senjata tajam juga disiapkan. Pada Kamis (8/12/2022) mereka menyerang balik. "Saya ikut-ikutan," lanjut MAA yang baru bebas pada Januari 2021, setelah menjalani hukuman lima tahun enam bulan penjara di Lapas Kendal.
Salah satu tersangka yang masih pelajar, L (17) juga mengaku insiden pulang sekolah itu dia diajak teman-temannya. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan, sementara empat lainnya dijerat UU Darurat No. 12/1951.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebutkan, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. "Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga nggak ditahan karena anak-anak," kata Donny.
Dia menyebut, terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Dari para tersangka itu, Donny menyebutkan tersangka L diserahkan sendiri oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.
Guru Bimbingan Konseling (BK) SMK 10 Semarang, Wildan mengatakan, sudah mengadakan ikrar perdamaian dengan SMK 3 Semarang. Ada beberapa kesepatan, yakni saling memaafkan dan menghentikan tawuran serta bullying; saling menjaga dan menghormati; serta jika melanggar ikrar damai tersebut, bersedia disanksi hukum. "Perdamaian diwakili masing-masing Ketua OSIS," pungkasnya.
Tawuran tersebut, membuat satu pelajar SMK 3 Semarang terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Tawuran terjadi, saat kelompok pelajar dari SMK 10 Semarang, melakukan penyerangan bersenjata ke SMK 3 Semarang.
Dari lima buron kasus tawuran tersebut, tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMK 10 Semarang, yakni berinisial RPG (18), SAH (17) dan L (17). Dua lainnya mantan siswa SMK 10 Semarang, tidak lulus, yakni MAA (22) warga Semarang Tengah, Kota Semarang, dan KUS (21) warga Semarang Utara, Kota Semarang.
Tersangka MAA mengatakan, penyerangan ke SMK 3 Semarang, disebabkan ketika nongkrong bersama teman-temannya, termasuk yang berstatus pelajar aktif, pada Rabu (7/12/2022) diserang gerombolan pelajar.
"Yang menyerang dari SMK 3 Semarang. Itu Rabu (7/12/2022) sore, ada korbannya sampai jahitan (dijahit). Anak-anak minta balikin (nyerang balik)," kata tersangka MAA di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Berawal dari dendam tersebut, termasuk melalui pesan WhatsApp (WA) berantai, akhirnya direncanakan penyerangan. Senjata tajam juga disiapkan. Pada Kamis (8/12/2022) mereka menyerang balik. "Saya ikut-ikutan," lanjut MAA yang baru bebas pada Januari 2021, setelah menjalani hukuman lima tahun enam bulan penjara di Lapas Kendal.
Salah satu tersangka yang masih pelajar, L (17) juga mengaku insiden pulang sekolah itu dia diajak teman-temannya. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan, sementara empat lainnya dijerat UU Darurat No. 12/1951.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebutkan, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. "Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga nggak ditahan karena anak-anak," kata Donny.
Dia menyebut, terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Dari para tersangka itu, Donny menyebutkan tersangka L diserahkan sendiri oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.
Guru Bimbingan Konseling (BK) SMK 10 Semarang, Wildan mengatakan, sudah mengadakan ikrar perdamaian dengan SMK 3 Semarang. Ada beberapa kesepatan, yakni saling memaafkan dan menghentikan tawuran serta bullying; saling menjaga dan menghormati; serta jika melanggar ikrar damai tersebut, bersedia disanksi hukum. "Perdamaian diwakili masing-masing Ketua OSIS," pungkasnya.
(eyt)