5 Buron Tawuran di SMK 3 Semarang di Tangkap, 3 Pelajar Aktif
Rabu, 14 Desember 2022 - 18:11 WIB
loading...
Lima tersangka penyerangan pelajar SMK 3 Semarang, diperlihatkan di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya pelajar aktif SMK 10 Semarang. Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Lima buron tawuran di depan SMK 3 Semarang, berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. Dari lima buron yang ditangkap, ternyata salah satu di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan di Kendal.
Baca juga: Garang saat Serang SMK 3 Semarang, 4 Pelajar SMK 10 Menangis Ditangkap Polisi
Tawuran tersebut, membuat satu pelajar SMK 3 Semarang terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Tawuran terjadi, saat kelompok pelajar dari SMK 10 Semarang, melakukan penyerangan bersenjata ke SMK 3 Semarang.
Dari lima buron kasus tawuran tersebut, tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMK 10 Semarang, yakni berinisial RPG (18), SAH (17) dan L (17). Dua lainnya mantan siswa SMK 10 Semarang, tidak lulus, yakni MAA (22) warga Semarang Tengah, Kota Semarang, dan KUS (21) warga Semarang Utara, Kota Semarang.
Baca juga: Begal Payudara di Semarang Ternyata Sengaja Incar Anak-anak Perempuan
Tersangka MAA mengatakan, penyerangan ke SMK 3 Semarang, disebabkan ketika nongkrong bersama teman-temannya, termasuk yang berstatus pelajar aktif, pada Rabu (7/12/2022) diserang gerombolan pelajar.
"Yang menyerang dari SMK 3 Semarang. Itu Rabu (7/12/2022) sore, ada korbannya sampai jahitan (dijahit). Anak-anak minta balikin (nyerang balik)," kata tersangka MAA di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Berawal dari dendam tersebut, termasuk melalui pesan WhatsApp (WA) berantai, akhirnya direncanakan penyerangan. Senjata tajam juga disiapkan. Pada Kamis (8/12/2022) mereka menyerang balik. "Saya ikut-ikutan," lanjut MAA yang baru bebas pada Januari 2021, setelah menjalani hukuman lima tahun enam bulan penjara di Lapas Kendal.
Baca juga: Tak Hanya Buron Kasus Pembegalan, Pemuda Palembang Ini Ternyata juga Hobi Nyabu
Salah satu tersangka yang masih pelajar, L (17) juga mengaku insiden pulang sekolah itu dia diajak teman-temannya. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan, sementara empat lainnya dijerat UU Darurat No. 12/1951.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebutkan, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. "Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga nggak ditahan karena anak-anak," kata Donny.
Dia menyebut, terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Dari para tersangka itu, Donny menyebutkan tersangka L diserahkan sendiri oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.
Guru Bimbingan Konseling (BK) SMK 10 Semarang, Wildan mengatakan, sudah mengadakan ikrar perdamaian dengan SMK 3 Semarang. Ada beberapa kesepatan, yakni saling memaafkan dan menghentikan tawuran serta bullying; saling menjaga dan menghormati; serta jika melanggar ikrar damai tersebut, bersedia disanksi hukum. "Perdamaian diwakili masing-masing Ketua OSIS," pungkasnya.
Baca juga: Garang saat Serang SMK 3 Semarang, 4 Pelajar SMK 10 Menangis Ditangkap Polisi
Tawuran tersebut, membuat satu pelajar SMK 3 Semarang terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Tawuran terjadi, saat kelompok pelajar dari SMK 10 Semarang, melakukan penyerangan bersenjata ke SMK 3 Semarang.
Dari lima buron kasus tawuran tersebut, tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMK 10 Semarang, yakni berinisial RPG (18), SAH (17) dan L (17). Dua lainnya mantan siswa SMK 10 Semarang, tidak lulus, yakni MAA (22) warga Semarang Tengah, Kota Semarang, dan KUS (21) warga Semarang Utara, Kota Semarang.
Baca juga: Begal Payudara di Semarang Ternyata Sengaja Incar Anak-anak Perempuan
Tersangka MAA mengatakan, penyerangan ke SMK 3 Semarang, disebabkan ketika nongkrong bersama teman-temannya, termasuk yang berstatus pelajar aktif, pada Rabu (7/12/2022) diserang gerombolan pelajar.
"Yang menyerang dari SMK 3 Semarang. Itu Rabu (7/12/2022) sore, ada korbannya sampai jahitan (dijahit). Anak-anak minta balikin (nyerang balik)," kata tersangka MAA di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Berawal dari dendam tersebut, termasuk melalui pesan WhatsApp (WA) berantai, akhirnya direncanakan penyerangan. Senjata tajam juga disiapkan. Pada Kamis (8/12/2022) mereka menyerang balik. "Saya ikut-ikutan," lanjut MAA yang baru bebas pada Januari 2021, setelah menjalani hukuman lima tahun enam bulan penjara di Lapas Kendal.
Baca juga: Tak Hanya Buron Kasus Pembegalan, Pemuda Palembang Ini Ternyata juga Hobi Nyabu
Salah satu tersangka yang masih pelajar, L (17) juga mengaku insiden pulang sekolah itu dia diajak teman-temannya. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan, sementara empat lainnya dijerat UU Darurat No. 12/1951.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebutkan, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. "Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga nggak ditahan karena anak-anak," kata Donny.
Dia menyebut, terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Dari para tersangka itu, Donny menyebutkan tersangka L diserahkan sendiri oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.
Guru Bimbingan Konseling (BK) SMK 10 Semarang, Wildan mengatakan, sudah mengadakan ikrar perdamaian dengan SMK 3 Semarang. Ada beberapa kesepatan, yakni saling memaafkan dan menghentikan tawuran serta bullying; saling menjaga dan menghormati; serta jika melanggar ikrar damai tersebut, bersedia disanksi hukum. "Perdamaian diwakili masing-masing Ketua OSIS," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :