Pemuda Mabuk di Parepare Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur
loading...
A
A
A
PAREPARE - Hariyadi (37), pria di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri yang berusia 70 tahun hingga babak belur. Perbuatan itu dilakukannya usai menenggak minuman keras (miras). Penganiayaan itu dilakukannya usai menenggak minuman keras (miras).
Kanit PPA Polres Parepare Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, penganiayaan terjadi di rumah mereka di Jalan Atletik, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Bahkanpelaku ini sudah sering menganiaya ibunya setiap korban ada kesalahan.
"Jadi, ibunya ada salah dikit seperti baju kotor langsung dianiaya dan sudah sering, aksinya dilakukan setelah dia (Hariyadi) minum miras . Mereka tinggal berdua," katanya, Rabu (14/12/2022).
Disampaikan Aipda Dewi Natalia Noya, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibunya ini diketahui oleh tetangganya, tapi warga tidak berani terhadap pelaku.
Karena merasa tidak tahan, sang ibu lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak ada gangguan mental. Perbuatannya dilakukan karena terpengaruh miras," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare. "Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 junto 5a Undang-undang (UU) RI Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Kanit PPA Polres Parepare Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, penganiayaan terjadi di rumah mereka di Jalan Atletik, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Bahkanpelaku ini sudah sering menganiaya ibunya setiap korban ada kesalahan.
"Jadi, ibunya ada salah dikit seperti baju kotor langsung dianiaya dan sudah sering, aksinya dilakukan setelah dia (Hariyadi) minum miras . Mereka tinggal berdua," katanya, Rabu (14/12/2022).
Disampaikan Aipda Dewi Natalia Noya, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibunya ini diketahui oleh tetangganya, tapi warga tidak berani terhadap pelaku.
Karena merasa tidak tahan, sang ibu lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak ada gangguan mental. Perbuatannya dilakukan karena terpengaruh miras," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare. "Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 junto 5a Undang-undang (UU) RI Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
(don)