Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Miliki Sabu
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Agusrianto (34), warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang tak berkutik ditangkap polisi. Dia ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang berdasarkan laporan warga.
Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bandar narkoba tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat 6,06 gram," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Selain barang bukti sabu, lanjut Mario, pihaknya juga menyita itu lima lembar plastik klip bening, satu buah sedotan skop dan satu buah wadah air minum warna hijau.
Dijelaskan Kompol Mario, untuk barang bukti sabu ditemukan di dalam wadah air minum warna hijau, yang terletak di dalam ruang tamu rumah tersangka.
"Tersangka yang merupakan bandar telah mengakui barang itu adalah miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bandar narkoba tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat 6,06 gram," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Selain barang bukti sabu, lanjut Mario, pihaknya juga menyita itu lima lembar plastik klip bening, satu buah sedotan skop dan satu buah wadah air minum warna hijau.
Dijelaskan Kompol Mario, untuk barang bukti sabu ditemukan di dalam wadah air minum warna hijau, yang terletak di dalam ruang tamu rumah tersangka.
"Tersangka yang merupakan bandar telah mengakui barang itu adalah miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(nic)