ASN Wanita di Palembang Jual Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi yang Menyamar
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Seorang ASN wanita bernama Winni Agustin alias Dopok (42), ditangkap petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel. Winni ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Heru Nugroho mengatakan, bahwa tersangka yang merupakan warga Desa Srigeni, Kayu Agung Ogan Komering Ilir (OKI) bertugas di salah satu Puskesmas.
Dijelaskan Heru, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui kontak Whatsapp Bantuan Polisi yang digambarkan Kapolda Sumsel terbaru.
"Kami mendapatkan pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Srigeni. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar didapati pelaku pengedaran narkoba," katanya, Selasa (13/12/2022).
Heru mengungkapkan, jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan secara undercover buy atau berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
"Setelah janjian, anggota kami di ajak oleh pelaku untuk bertemu di kediamannya, dan ketika berada di dapur pelaku memberikan barang bukti narkoba dan langsung kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Dari penyergapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu sabu dengan berat 21,30 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik bening.
"Selain sabu, anggota juga menyita satu klip plastik bening berisi 16 butir pil ekstasi, serta satu unit ponsel," jelasnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Heru Nugroho mengatakan, bahwa tersangka yang merupakan warga Desa Srigeni, Kayu Agung Ogan Komering Ilir (OKI) bertugas di salah satu Puskesmas.
Dijelaskan Heru, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui kontak Whatsapp Bantuan Polisi yang digambarkan Kapolda Sumsel terbaru.
"Kami mendapatkan pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Srigeni. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar didapati pelaku pengedaran narkoba," katanya, Selasa (13/12/2022).
Heru mengungkapkan, jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan secara undercover buy atau berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
"Setelah janjian, anggota kami di ajak oleh pelaku untuk bertemu di kediamannya, dan ketika berada di dapur pelaku memberikan barang bukti narkoba dan langsung kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Dari penyergapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu sabu dengan berat 21,30 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik bening.
"Selain sabu, anggota juga menyita satu klip plastik bening berisi 16 butir pil ekstasi, serta satu unit ponsel," jelasnya.
(san)