4 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran Divonis Mati
Selasa, 13 Desember 2022 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
"Hakim memiliki pertimbangan lain, bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika," kata Ira.
Menanggapi vonis hakim PN Bandung tersebut, lanjut Ira, kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Ira juga menilai, kliennya tak layak dikenakan pidana mati.
Baca: Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pempek
Pasalnya, kata Ira, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.
"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," bebernya.
Menanggapi vonis hakim PN Bandung tersebut, lanjut Ira, kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Ira juga menilai, kliennya tak layak dikenakan pidana mati.
Baca: Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pempek
Pasalnya, kata Ira, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.
"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," bebernya.
Lihat Juga :