4 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran Divonis Mati
Selasa, 13 Desember 2022 - 14:16 WIB
loading...
Pembacaan vonis mati 4 terdakwa kasus penyelundupan sabu di Pangamdaran. Foto: Agung/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim PN Bandung, menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu, di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran. Keempatnya pun mengajukan banding.
"Divonis mati empat-empatnya," ujar Ira Mambo, kuasa hukum keempat terdakwa, usai sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (13/12/2022).
Adapun keempat terdakwa itu yakni Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan seorang WNA asal Afghanistan bernama Mahmud Barahui.
Baca juga: Kapolri Ungkap Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Sabu-sabu Rp1,43 Triliun
Menurut Ira, kliennya divonis pidana mati, karena barang bukti sabu yang didapati dari para terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan dan para terdakwa pun tak memiliki izin menguasai sabu tersebut.
"Divonis mati empat-empatnya," ujar Ira Mambo, kuasa hukum keempat terdakwa, usai sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (13/12/2022).
Adapun keempat terdakwa itu yakni Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan seorang WNA asal Afghanistan bernama Mahmud Barahui.
Baca juga: Kapolri Ungkap Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Sabu-sabu Rp1,43 Triliun
Menurut Ira, kliennya divonis pidana mati, karena barang bukti sabu yang didapati dari para terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan dan para terdakwa pun tak memiliki izin menguasai sabu tersebut.
Lihat Juga :