4 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran Divonis Mati
loading...
A
A
A
Diketahui, keempat terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 113 juncto 132, Pasal 115 juncto 132, dan Pasal 112 ayat 2 juncto 132.
JPU, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut sesuai dengan dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan," tukasnya.
JPU, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut sesuai dengan dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan," tukasnya.
(san)