2 Pelaku Pembunuhan di Rusun Palembang Ditangkap, Ini Tampangnya
Senin, 12 Desember 2022 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Hiburan Organ Tunggal Berdarah di Dompu, Penonton Terkapar Dibacok Parang
"Sempat dibawa ke rumah sakit, namun nahas sudah tidak bisa diselamatkan, karena korban sudah banyak kehabisan darah," jelasnya.
Dijelaskan Apriansyah, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek IB 1 Palembang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita jerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tukasnya.
"Sempat dibawa ke rumah sakit, namun nahas sudah tidak bisa diselamatkan, karena korban sudah banyak kehabisan darah," jelasnya.
Dijelaskan Apriansyah, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek IB 1 Palembang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita jerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :