Hajar Teman hingga Babak Belur, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:24 WIB
loading...
Hajar Teman hingga Babak Belur, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono. Foto/Dok/Angga Ros
A A A
SEMARANG - Tri (24) warga Dusun Petet, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bawen lantaran menghajar Irzad (24) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga.

Tri saat menghajar korban hingga babak belur bersama empat orang temannya yang saat ini belum tertangkap dan menjadi buronan petugas Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula ketika korban bersama sejumlahnya temannya termasuk para pelaku berkumpul dan minum minuman keras di depan sebuah rumah makan di Bawen.

Kemudian saat disodori minuman keras oleh temannya bernama Edo, korban tidak berkenan dan meludahinya.

“Melihat hal itu, tersangka Tri menegur korban agar bersikap sopan. Namun, korban tetap tidak mau bersikap sopan. Lantas Tri memukul wajah korban dengan tangan kosong,” terang Kapolres, Jumat (10/7/2020).

Selanjutnya, tersangka mengambil paving blok dan menghantamkan ke kepala korban sebanyak tiga kali.

Melihat hal itu, empat orang pelaku lainnya ikut menghantam kepala korban dengan paving blok lebih dari satu kali. Korban pun jatuh terlentang.

Meski demikian, para tersangka belum puas menghajar korban dan kembali memukulinya dengan tangan kosong. Setelah korban tidak berdaya, tersangka Tri menyuruh tersangka Aan (18) warga Bringin untuk membeli bensin (bahan bakar minyak).

Tak lama kemudian, tersangka Aan kembali dengan membawa satu botol bahan bakar minyak. Kemudian, tersangka Tri menyuruh tersangka Ilham (27) warga Sumurup, Bawen untuk menyiramkan bensin yang dibeli tersangka Aan ke tubuh korban dan menyulutnya dengan korek api. (Baca juga: Ditinggal Ronda, Istri Palah Kuda-kudaan di Kamar dengan Dukuh Desa)

Beruntung korban dapat diselamatkan. Kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, saudara korban melaporkan perbuatan para tersangka ke Polsek Bawen.

“Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka Tri. Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP,” tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2023 seconds (0.1#10.140)