Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan, Selama Libur Lebaran ASN Pemko Mojokerto Wajib Share-loc

Jum'at, 23 April 2021 - 13:19 WIB
loading...
Pastikan Layanan Publik...
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan layanan publik tetap berjalan selama pemberlakukan larangan mudik lebaran. ASN pemko diwajibkan share location
A A A
MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan layanan publik tetap berjalan selama pemberlakukan larangan mudik lebaran. Tentang hal tersebut dia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan menyangkut kewajiban aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Mojokerto.

“Layanan publik selama perbelakuan larangan mudik Lebaran tetap jalan dan tidak libur sama sekali,” katanya, Kamis (22/4/2021).

Bahkan setiap ASN pemko diwajibkan share location untuk mengetahui posisi ASN yang bersangkutan. “Share location wajib. Ini untuk memastikan keberadaan ASN yang bersangkutan,” katanya.

Sedangkan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, ASN piket di lingkungan masing-masing membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam monitor protokol kesehatan. Sementara tentang kebijakan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan sosialisasi secara masif guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

“Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020,” kata wali kota.

Wali Kota Ika menegaskan, berdasarkan data Satgas Covid-19, selama ada libur panjang (long weekend), kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.

Perempuan pertama yang menjabat Wali Kota Mojokerto ini mengimbau masyarakat agar tidak mudik atau melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

"Kita akan sampaikan terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Menurutnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang merupakan kebijakan lanjutan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi guna menekan laju penularan virus Corona yang sudah berlangsung mulai 9 Pebruari sampai dengan 19 April 2021 membuahkan statistik positif, yakni kasus positif Covid-19 cenderung menurun.
Kasus orang kematian juga mengalami penurunan pada saat PPKM mikro diterapkan.

Dipaparkan wali kota, grafik keterpaparan Covid-19 di Kota Mojokerto terus melandai. Dari total 2.577 kasus, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.366 orang atau 91,8 persen. Dirawat 18 orang atau 0,7 persen, isolasi mandiri 15 orang atau 0,6 persen. Sedangkan kasus meninggal akibat Covid-19 terakumulasi 178 orang atau 6,9 persen.

Berdasar zona resiko RT periode PPKM Mikro, dari total 681 RT, yang masuk zona hijau sebanyak 669 RT, zona kuning 12 RT, sedangkan zona orange dan zona merah, nol persen.

“Terjadi penurunan tren kasus aktif periode PPKM Mikro I-V di Kota Mojokerto. Tren ini jangan sampai bergerak ke atas akibat arus mudik yang tidak terkendali. Yang terpenting, tetap terapkan protokol kesehatan 5M,” katanya.

Penerapan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas dan interaksi) secara ketat menjadi hal yang paling ditekankan sang wali kota. Bahkan penerapan protokol kesehatan 5M ditempatkan dalam butir pertama Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Di Wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.

Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Ketentuan baru tersebut, kata Gaguk, tertera dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

“Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini,” katanya.

Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021).

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
Rahasia Kelam di Balik...
Rahasia Kelam di Balik Vila Terpencil dalam Microdrama The Villa Girl's Secret V+Short
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Lima Aplikasi HP yang...
Lima Aplikasi HP yang Wajib Ada Selama Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved