Pemkab Natuna Dukung Pemprov Kepri Dirikan BUMD Migas

Sabtu, 10 Desember 2022 - 18:17 WIB
loading...
Pemkab Natuna Dukung Pemprov Kepri Dirikan BUMD Migas
Pemprov Kepri diminta menggunakan tenaga profesional untuk mengelola BUMD Migas. Foto/Ilustrasi/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A A A
BATAM - Rencana pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor minyak dan gas (Migas) oleh Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), mendapatkan dukungan dari Pemkab Natuna. Dalam pengelolaannya nanti, BUMD Migas diharapkan menggunakan tenaga profesional.



Penggunaan tenaga profesional dalam mengelola BUMD Migas tersebut, agar dapat mengikuti aktivitas migas dengan baik. Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengatakan, pembentukan BUMD Migas merupakan langkah yang sangat baik.



BUMD Migas ini, menurut Rodhial, sebagai salah satu upaya Pemprov Kepri, untuk mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen, atas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) migas di daerah penghasil sesuai dengan Permen ESDM No. 37/2016, dan Permen ESDM No. 223/2022. Pemerintah daerah hanya mengeluarkan biaya operasional untuk BUMD Migas, sampai mendapatkan hasil dari aktivitas penambangan migas tersebut.



"Kita harus mendukung. Kalau tidak, bagaimana kita bisa mendapatkan PI 10 persen itu, karena uangnya masuk dan keluar melalui BUMD Migas. Pegawai BUMD-nya harus tenaga profesional," ujar Rodhial.

Menurutnya, masa depan Kabupaten Natuna, berada pada PI 10 persen tersebut. Dari PI 10 persen, daerah mendapatkan penghasilan 25 persen sesuai kesepakatan dengan Pemprov Kepri, dan Kabupaten Kepulauan Anambas, atas blok (WK) Duyung.

"Dari pembagian PI 10 persen itu, nanti masing-masing dapat 25 persen untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, dan 25 persen Kabupaten Natuna, serta Pemprov Kepri 50 persen," katanya.

Sementara Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Natuna, Basri menuturkan, Pemprov Kepri, sudah membuat kesepakatan dengan Bupati Natuna, dan Bupati Kepulauan Anambas, terkait PI 10 persen pada Blok Duyung beberapa waktu lalu.

Kesepakatan tersebut, sebagai dasar antara BUMD Kabupaten, dan Provinsi, dalam formasi pembagian PI 10 persen atas Blok Duyung tersebut. "PI ini berbeda dengan dana bagi hasil, dan ini murni Business to Business," paparnya.



Basri melanjutkan, ada tiga jenis PI yang wajib ditawarkan oleh KKKS yakni, kontrak baru atau Plan of Development (PoD1), perpanjangan kontrak, dan alih kelola. Selain itu ada kelebihan dan kekurangan dalam mengelola PI tersebut karena dilakukan dengan prinsip kelayakan bisnis dan Pemda melalui BUMD harus mampu melakukannya.

Daerah penghasil tidak hanya mendapatkan untung, tapi diberi peluang untuk dilibatkan dalam bisnis migas. Artinya, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses bisnis migas, dan mendapatkan hasil yang lebih besar.

"Bisnis minyak itu Hi-Tech, Hi-Risk, dan Hi-Cost. Sejauh ini menurut saya harus menyiapkan BUMD Migas yang baik, dan mencari orang yang duduk didalamnya ini profesional," ucapnya.

Saat ini Pemprov Kepri, sudah membentuk BUMD Migas. Pasalnya KKKS Conrad Petroleum sebagai pemenang sudah dalam posisi pengajuan persetujuan atas PoD1 kepada SKK Migas. Dalam pembentukan BUMD Migas, juga harus ada persetujuan dari Mendagri, dan DPRD.

Selain itu APBD tidak boleh defisit dalam beberapa tahun terakhir, sebagai salah satu syarat tersebut. "Nanti disusun tim kecil untuk proses ini, bagaimana bentuk BUMD. Mereka harus menyusun peraturan untuk mengantisipasi blok selanjutnya," tuturnya.



Basri menggambarkan, pembentukan BUMD Migas juga dapat menghabiskan biaya atau anggaran. Namun pemerintah harus berani dalam mengambil keputusan karena pada posisi PoD1 masih diperlukan waktu yang cukup lama untuk memperoleh hasil dari PI tersebut.

Pada posisi penawaran PI 10 persen tersebut, pemerintah daerah diberi waktu oleh KKKS selama setahun untuk menyatakan kasanggupan dalam mengambil atau tidaknya tawaran kepada daerah penghasil migas. Jika tidak diambil, maka KKKS akan menawarkan kepada BUMN.

Pemerintah daerah harus menunggu sekitar 5-10 tahun jika perusahaan dalam masa posisi PoD1. Tapi jika perusahaan KKKS dalam perpanjangan kontrak, keuntungan tersebut bisa lebih cepat diperoleh oleh pemerintah daerah.

"Jangan asal-asalan, harus yang mengerti bisnis migas. Siap atau tidak, kita harus kejar peluang itu karena masa depan kita ada di situ. Kita punya 13 wilayah kerja sehingga kita perlu 13 BUMD Migas," terangnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)