2.389 Handphone Black Market di Batam Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
"2.389 unit handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari Negara China yang dibawa oleh jasa pengiriman, setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah," ujarnya.
Kemudian, dari hasil keterangan pemeriksaan handphone tersebut di distribusikan di 18 counter handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, di antaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari. Dari perdagangan handphone black market ini negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp600 juta. (BACA JUGA: Pangdam I/Bukit Barisan Sambangi Polda Kepri, Ada apa?)
"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari China (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan," ujarnya.
Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara handphone tersebut diduga diperoleh dari China yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. Penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanannya dan akan dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai.
Kemudian, dari hasil keterangan pemeriksaan handphone tersebut di distribusikan di 18 counter handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, di antaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari. Dari perdagangan handphone black market ini negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp600 juta. (BACA JUGA: Pangdam I/Bukit Barisan Sambangi Polda Kepri, Ada apa?)
"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari China (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan," ujarnya.
Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara handphone tersebut diduga diperoleh dari China yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. Penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanannya dan akan dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai.
(vit)
Lihat Juga :