2.389 Handphone Black Market di Batam Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:10 WIB
loading...
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono pada saat Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polda Kepri pada
A
A
A
BATAM - Sebanyak 2.389 unit handphone black market berbagai merek asal China diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono pada saat Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polda Kepri pada Jumat (10/7/20).
"Berdasarkan LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam," ujarnya. (BACA JUGA: 3.304 Ponsel Bodong Disita Bea Cukai di Perairan Pulau Patah)
Dijelaskannya bahwa kejadian tersebut pada Kamis, tanggal 2 Juli 2020, jam 13.00 WIB, pelaku berinisial A. Kronologisnya berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi.
Mendapatkan Informasi tersebut Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud.
Saat dilakukan pengecekkan benar di lokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 unit handphone berbagai merek di antaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik berinisial A.
Dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.
Hal ini disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono pada saat Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polda Kepri pada Jumat (10/7/20).
"Berdasarkan LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam," ujarnya. (BACA JUGA: 3.304 Ponsel Bodong Disita Bea Cukai di Perairan Pulau Patah)
Dijelaskannya bahwa kejadian tersebut pada Kamis, tanggal 2 Juli 2020, jam 13.00 WIB, pelaku berinisial A. Kronologisnya berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi.
Mendapatkan Informasi tersebut Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud.
Saat dilakukan pengecekkan benar di lokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 unit handphone berbagai merek di antaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik berinisial A.
Dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.
Lihat Juga :