Kejari Pasangkayu-BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergitas

Jum'at, 10 Juli 2020 - 10:42 WIB
loading...
Kejari Pasangkayu-BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergitas
Kejaksaan Negeri Pasangkayu bersama BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu menggelar senam sehat bersama dalam rangka mempererat sinergitas yang berlangsung di halaman kantor Kejari Pasangkayu, Jumat (10/7/2020).
A A A
PASANGKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu bersama BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu menggelar senam sehat bersama. Senam sehat itu dalam rangka semakin mempererat sinergitas antar dua lembaga, berlangsung di halaman kantor Kejari Pasangkayu, Jumat (10/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar menyampaikan kegiatan senam bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah yang pertama dilaksanakan. Hal ini merupakan tindak lanjut Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejari Pasangkayu dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga dengan adanya senam pagi pada hari Jumat pagi ini, kita dapat lebih optimal kedepan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan MoU yang telah kita sepakati bersama," terang Imam MS Sidabutar.

Lanjut Imam, selain itu, sesuai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, akan berusaha semaksimal mungkin berjalan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat membantu masyarakat dan juga Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menjadi daerah yang terdepan di Provinsi Sulawesi Barat.

Di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu Muhamad Asrul Arif menjelaskan, bahwa salah satu poin MoU, yakni Kejari Pasangkayu mendukung proses terkait ketidak patuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ketidakpatuhan itu terdiri dari penunggakan pembayaran iuran, kemudian ketidak patuhan perusahaan yang sudah wajib, tetapi belum mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan" paparnya.

Setelah adanya dukungan dari lembaga penegak hukum itu, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, sudah mencapai 87 persen. Dari total 33 badan usaha yang ada di Pasangkayu. "Sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga sanksi pidana," pungkas Muhamad Asrul Arif.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5124 seconds (0.1#10.140)