Sah! Begini Besaran UMK 2023 di Jabar, Karawang Tertinggi
Rabu, 07 Desember 2022 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Taufik, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meneken langsung Kepgub tentang UMK Jabar 2023 pada 7 Desember 2022. Nantinya, UMK 2023 harus sudah mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.
Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan untuk tahun depan kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Dilempari Batu dan Petasan saat Relokasi Pasar Rengasdengklok
"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Taufik.
Lihat Juga :