Sah! Begini Besaran UMK 2023 di Jabar, Karawang Tertinggi
Rabu, 07 Desember 2022 - 21:21 WIB
loading...
Pemprov Jabar akhirnya menetapkan besaran UMK 2023, Rabu (7/12/2022). Dalam rinciannya Karawang tertinggi dengan nilai Rp 5 Juta lebih sementara Bandung berada di angka Rp 4 Juta lebih. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Besaran upah minimum kota/kabupaten ( UMK ) tahun 2023 resmi disahkan Pemprov Jawa Barat . Besaran UMK ini ditetapkan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dari rincian itu Karawang tertinggi yakni Rp5 juta lebih sementara Bandung berada di angka Rp4 Juta lebih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kenaikan UMK Jabar 2023 rata-rata sekitar 7,09 persen.
Baca juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Dari rincian itu Karawang tertinggi yakni Rp5 juta lebih sementara Bandung berada di angka Rp4 Juta lebih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kenaikan UMK Jabar 2023 rata-rata sekitar 7,09 persen.
Baca juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Lihat Juga :