Dari Balik Jeruji Penjara, Yosep Parera Bebaskan Sopir Bajaj Tahanan Kasus Lakalantas
loading...
A
A
A
TUBUH terkurung di balik jeruji penjara tak menghalangi rasa kemanusiaan kepada sesama. Agaknya itu kata yang tepat untuk menggambarkan sosok Yosep Parera bersama tim Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Sama-sama berstatus tahanan, Yosep membantu tahanan lain untuk menyelesaikan kasus secara restoratif justice. Seorang sopir bajaj, Rahmat yang tak sengaja menyerempet pejalan kaki, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat oleh penyidik Satuan Lalu Lintas.
Yosep saat ini masih berstatus sebagai tahanan, pada kasus yang menjeratnya soal suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Yosep sejak digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September lalu. Dia kini masih berstatus tahanan dan ditempatkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat di Rutan, Yosep bertemu dengan tahanan lain bernama Rahmat, seorang sopir bajaj yang ditahan atas kasus lakalantas pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan HBR Motik Jakarta Pusat.
Bajaj yang dikendarai Rahmat, nomor polisi B 4438 TZE, spionnya menyerempet pejalan kaki bernama Esih yang tinggal tinggal Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Rahmat sendiri tinggal kos di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Akibatnya, Esih mengalami luka. Kasus itu membawa Rahmat ke jeruji penjara setelah ditangani penyidik polisi lalu lintas setempat.
“Saya mulai ditahan pas kejadian itu (12 November), di tahanan saya bertemu Pak Yosep,” kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Selasa (6/12/2022).
Dari balik jeruji itu kemudian terjadi komunikasi berlanjut hingga akhirnya diupayakan mediasi. Ini juga setelah berkomunikasi dengan penyidik setempat.
Proses mediasi itu berhasil, akhirnya Rahmat bisa bebas penjara dan kembali ke keluarganya. Rahmat yang juga seorang buruh harian lepas pun pulang ke tempat kosnya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, berkumpul lagi dengan anak istrinya.
“Saya nggak tahu bagaimana Pak Yosep bisa bantu saya, nggak nyangka, nggak kenal juga sebelumnya,” lanjutnya.
Dia melanjutkan cerita, ketika masih sama-sama di tahanan itu, Yosep menanyakan korban minta ganti rugi berapa. Dijawabnya, korban minta ganti rugi Rp1,5juta tapi dikali 10 alias Rp15juta. Dia menyebut insiden kecelakaan lalu lintas itu tidak dia sengaja.
“Cuma korban nggak mau nunggu. Saya bilang mau jual HP dulu, buat bayar separuhnya. Kata Pak Yosep, udah kalau gitu biar saya saja yang bantu, Pak Yosep ngomong gitu,” lanjutnya.
Tim kemudian bergerak. Yosep memberi uang yang diminta korban lakalantas itu sebanyak Rp15 juta. Akhirnya korban dan Rahmat bisa berdamai sehingga Rahmat bisa bebas penjara.
“Saya bingung mau ngomong apa. Pak Yosep ngebantu orang yang lebih susah, bahkan dirinya pun udah susah, dalam kesusahan tapi mau membantu orang yang susah juga. Saya bebas penjara setelah mediasi itu tanggal 18 November,” tambah Rahmat.
Pada Sabtu 3 Desember 2022 Tim Rumah Pancasila dan Klinik Hukum menyambangi tempat kos di mana Rahmat dan keluarganya tinggal. Tim berkomunikasi dan memberikan uang untuk membantu biaya hidup dan membayar sewa tempat kos itu.
Sementara, Dian, istri Rahmat terlihat masih sesekali menangis mengenang insiden yang menimpa suaminya itu. Dia juga teringat apa yang disampaikan penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat ketika suaminya masih ditahan.
“Penyidik yang menyidik suami saya bilang ke saya, suami tidak bisa pulang walaupun ibu nangis darah, sebesar apapun ibu nangis suami tidak bisa pulang,” kata Dian.
Diketahui, Yosep Parera adalah pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Hingga saat ini, organisasi yang dibentuk Agustus tahun 2018 di Kota Semarang, organisasi itu aktif melakukan berbagai kegiatan sosial maupun pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
“Sampai hari ini kami masih terus aktif melakukan hal-hal itu, masih banyak warga kurang mampu terjerat kasus hukum yang perlu dibantu,” kata Amal Lutfiansyah, salah satu advokat di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Sama-sama berstatus tahanan, Yosep membantu tahanan lain untuk menyelesaikan kasus secara restoratif justice. Seorang sopir bajaj, Rahmat yang tak sengaja menyerempet pejalan kaki, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat oleh penyidik Satuan Lalu Lintas.
Baca Juga
Yosep saat ini masih berstatus sebagai tahanan, pada kasus yang menjeratnya soal suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Yosep sejak digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September lalu. Dia kini masih berstatus tahanan dan ditempatkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat di Rutan, Yosep bertemu dengan tahanan lain bernama Rahmat, seorang sopir bajaj yang ditahan atas kasus lakalantas pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan HBR Motik Jakarta Pusat.
Bajaj yang dikendarai Rahmat, nomor polisi B 4438 TZE, spionnya menyerempet pejalan kaki bernama Esih yang tinggal tinggal Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Rahmat sendiri tinggal kos di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Akibatnya, Esih mengalami luka. Kasus itu membawa Rahmat ke jeruji penjara setelah ditangani penyidik polisi lalu lintas setempat.
“Saya mulai ditahan pas kejadian itu (12 November), di tahanan saya bertemu Pak Yosep,” kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Selasa (6/12/2022).
Dari balik jeruji itu kemudian terjadi komunikasi berlanjut hingga akhirnya diupayakan mediasi. Ini juga setelah berkomunikasi dengan penyidik setempat.
Proses mediasi itu berhasil, akhirnya Rahmat bisa bebas penjara dan kembali ke keluarganya. Rahmat yang juga seorang buruh harian lepas pun pulang ke tempat kosnya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, berkumpul lagi dengan anak istrinya.
“Saya nggak tahu bagaimana Pak Yosep bisa bantu saya, nggak nyangka, nggak kenal juga sebelumnya,” lanjutnya.
Dia melanjutkan cerita, ketika masih sama-sama di tahanan itu, Yosep menanyakan korban minta ganti rugi berapa. Dijawabnya, korban minta ganti rugi Rp1,5juta tapi dikali 10 alias Rp15juta. Dia menyebut insiden kecelakaan lalu lintas itu tidak dia sengaja.
“Cuma korban nggak mau nunggu. Saya bilang mau jual HP dulu, buat bayar separuhnya. Kata Pak Yosep, udah kalau gitu biar saya saja yang bantu, Pak Yosep ngomong gitu,” lanjutnya.
Tim kemudian bergerak. Yosep memberi uang yang diminta korban lakalantas itu sebanyak Rp15 juta. Akhirnya korban dan Rahmat bisa berdamai sehingga Rahmat bisa bebas penjara.
“Saya bingung mau ngomong apa. Pak Yosep ngebantu orang yang lebih susah, bahkan dirinya pun udah susah, dalam kesusahan tapi mau membantu orang yang susah juga. Saya bebas penjara setelah mediasi itu tanggal 18 November,” tambah Rahmat.
Pada Sabtu 3 Desember 2022 Tim Rumah Pancasila dan Klinik Hukum menyambangi tempat kos di mana Rahmat dan keluarganya tinggal. Tim berkomunikasi dan memberikan uang untuk membantu biaya hidup dan membayar sewa tempat kos itu.
Sementara, Dian, istri Rahmat terlihat masih sesekali menangis mengenang insiden yang menimpa suaminya itu. Dia juga teringat apa yang disampaikan penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat ketika suaminya masih ditahan.
“Penyidik yang menyidik suami saya bilang ke saya, suami tidak bisa pulang walaupun ibu nangis darah, sebesar apapun ibu nangis suami tidak bisa pulang,” kata Dian.
Diketahui, Yosep Parera adalah pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Hingga saat ini, organisasi yang dibentuk Agustus tahun 2018 di Kota Semarang, organisasi itu aktif melakukan berbagai kegiatan sosial maupun pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
“Sampai hari ini kami masih terus aktif melakukan hal-hal itu, masih banyak warga kurang mampu terjerat kasus hukum yang perlu dibantu,” kata Amal Lutfiansyah, salah satu advokat di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
(shf)