Sidang Kasus Mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Dicecar Uang Ketok Palu

Jum'at, 10 Juli 2020 - 01:42 WIB
loading...
Sidang Kasus Mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Dicecar Uang Ketok Palu
Ketua DPRD Riau dicecar terkait uang ketok palu dalam sidang mantan Bupati Bengkalis.Foto/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus suap proyek jalan dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukmin.

Ketua DRPRD Riau Indra Gunawan diperiksa sebagai saksi dicecar terkait uang ketok palu yang mengalir terhadap pria yang disapa Eet itu. (Baca juga: Hari Pertama New Normal di Bali, Pantai Diserbu Pengunjung )

Eet dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Frenky Pangaribuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2020). Sekertaris Partai Golkar Riau diperiksa terkait kasus suap pembangunan proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

Persidangan dilakukan secara virtual. Sidang dipimpin Hakim Lilin Herlina dan anggota Sarudi serta Suryani. "Apakah saudara saksi ikut menerima dana ketuk palu," tanya Ketua Majelis, Lilin Herlina kepada Eet.

(Baca juga: Puluhan Kapal Wisata Liar Beroperasi di Labuan Bajo )

Indra Gunawan menepis, dirinya tidak menerima uang ketok palu seperti keterangan sejumlah anggota DPRD Bengkalis. "Tidak yang mulia, saya tidak ada menerima uang itu. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Indra yang saat kasus suap menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Hakim pun mencecar Eet dan menjelaskan bahwa sejumlah saksi menyebut dirinya menerima aliran uang untuk proyek jalan tahun 2012 yang bermasalah tersebut. Hakim meminta agar Eet jujur dan tidak berbelit belit.

Namun, Indra selalu memakai jurus, lupa dan tidak tau. Hal ini membuat hakim berang kepada Ketua DPRD Riau ini. Hakim mengatakan keterangan palsu bisa dijerat hukum pidana. Saksi sebelumnya menyebut Ketua DPRD Riau menerima uang Rp50 juta dalam plastik.

"Kalau saksinya berbohong ada konsekuensinya, Pak penuntut umum (Jaksa KPK), tahu kan apa yang harus dilakukan kalau ada saksi memberikan keterangan palsu, pasal 21 (UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001," kata hakim.

Hakim memcecer tentang perusahaan pemenang proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis kepada Ketua DPRD Riau. Eet menyatakan tau tentang perusahaan tersebut. Namun hakim berang karena keterangan Eet berbelit-belit.

"Tadi saksi memberikan keterangan tidak tahu soal PT CGA. Sekarang saudara ngaku tau, yang mana yang betul. Dalam BAP anda menyebut PT GCA ada di Surabaya," bentak hakim.

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin sendiri juga mengikuti sidang secara virtual karena sedang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Eks Bupati Bengkalis didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar .Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)