KPK Ancam Hukuman Mati bagi Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur

Senin, 05 Desember 2022 - 22:59 WIB
loading...
KPK Ancam Hukuman Mati bagi Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur
Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengancam semua pihak yang melakukan penyalahgunaan bantuan gempa Cianjur dengan hukuman mati. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengancam semua pihak untuk tidak menyalahgunakan dana bantuan bencana alam , termasuk bantuan untuk korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak menilai, titik kerawanan korupsi dalam penyaluran bantuan bencana alam bisa terjadi di mana pun, terutama dalam bantuan yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah.

Johanis menegaskan, siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, maka siap-siap untuk menerima vonis hukuman mati.



“Nah ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut bisa berdampak pada hukuman mati," tegas Johanis di sela kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, ancaman hukuman mati sudah layak diberikan bagi para pelaku penyalahgunaan bantuan bencana alam. Pasalnya, tindakan korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan yang tidak stabil karena bencana alam.



"Dalam kondisi bencana, sementara orang dalam susah, orang yang mau dibantu dalam keadaan susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Nah itulah kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur apabila terjadi hal seperti itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegasnya lagi.

Namun, Johanis menekankan bahwa ancaman hukuman mati ini tidak berlaku terhadap sebuah ketidaksengajaan, seperti kelalaian atau keterlambatan dalam menyalurkan bantuan sehingga bantuan tersebut rusak.



"Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat. Jadi kalau sengaja yang melakukan kejahatan, itu yang konteksnya ada niat untuk melakukan kejahatan, itu tentunya yang kemudian bisa diproses," tegasnya.

Johanis juga mengatakan, KPK sudah memberikan bantuan berupa keuangan dan bantuan lainnya bagi korban gempa Cianjur. Selain itu, KPK juga melakukan pemantauan potensi tindak pidana korupsi dalam penanganan gempa Cianjur.

"Tentunya KPK akan melakukan tindakan tegas terhadap masalah itu kalau ada. Silakan masyarakat melapor ke KPK kalau ada. Nanti bagian pengaduan akan menindaklanjuti hal itu," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2860 seconds (0.1#10.140)