Feby Sharon, Wanita Cantik Ngaku Istri Eks Kapolres Muara Enim Bawa Buku Nikah ke Penyidik
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Feby Sharon , wanita yang viral lantaran mengklaim sebagai istri sah mantan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto , mendatangi Mapolda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus. Dalam pertemuan itu Feby membawa buku nikah.
Tri Yuwono Susilo, Kuasa Hukum Feby Sharon mengatakan bahwa kliennya dilaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam kasus ITE karena video yang sempat diviralkannya dalam akun media sosial.
Dalam laporannya, lanjut Tri, mantan Kapolres Muara Enim tersebut mengatakan bahwa kliennya bukanlah istri sahnya.
"Makanya hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor," ujar Tri Yuwono, Senin (5/12/2022).
Tri mengungkapkan, kliennya sekitar tiga minggu lalu pernah dipanggil penyidik. Namun, karena permasalahan ekonomi sehingga kliennya baru bisa memenuhi panggilan.
"Terkait tuduhan klien kami kepada AKBP Aris Rusdiyanto kliennya memiliki bukti. Biarkan polisi yang bekerja, siapa yang benar dan siapa yang salah nanti bisa dibuktikan," ungkapnya.
Dalam memenuhi panggilan penyidik, tambah Tri, kliennya tersebut membawa sejumlah bukti seperti buku nikah pernikahan antara kliennya dan AKBP Aris Rusdiyanto, saksi-saksi pernikahan hingga foto pernikahan.
"Sebelum klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto, kliennya terlebih dulu melaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam Pasal 279 KUHP atau Pasal 280 KUHP terkait pernikahan di atas di Propam Mabes Polri. Karena laporan tersebut tidak ada kejelasan, sehingga klien kami memviralkan ke medsos. Disinilah timbul persoalan awal klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel," ujarnya.
Sementara itu, Feby Sharon mengaku bahwa dirinya merupakan istri sah AKBP Aris Rusdiyanto yang diikat melalui tali pernikahan yang sah secara agama maupun sah secara negara yang dibuktikan dengan buku nikah.
"Aku kan memang istri sahnya dia, kenapa dia justru melaporkan saya kalau saya ini bukan istrinya. Pernikahan kami sah secara agama maupun negara, ada bukti surat nikahnya dari KUA Jakarta Barat," kata Feby.
Selain memperjuangkan dirinya, Feby juga memperjuangkan anaknya hasil pernikahan dengan AKBP Aris Rusdiyanto. Dirinya berharap apa yang diperjuangkan bisa didapatkan.
"Kalau dia tidak mengakui aku berarti dia juga tidak mengakui anak aku. Jadi disini aku butuhkan kepastian hukum," tandasnya.
Tri Yuwono Susilo, Kuasa Hukum Feby Sharon mengatakan bahwa kliennya dilaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam kasus ITE karena video yang sempat diviralkannya dalam akun media sosial.
Dalam laporannya, lanjut Tri, mantan Kapolres Muara Enim tersebut mengatakan bahwa kliennya bukanlah istri sahnya.
"Makanya hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor," ujar Tri Yuwono, Senin (5/12/2022).
Tri mengungkapkan, kliennya sekitar tiga minggu lalu pernah dipanggil penyidik. Namun, karena permasalahan ekonomi sehingga kliennya baru bisa memenuhi panggilan.
"Terkait tuduhan klien kami kepada AKBP Aris Rusdiyanto kliennya memiliki bukti. Biarkan polisi yang bekerja, siapa yang benar dan siapa yang salah nanti bisa dibuktikan," ungkapnya.
Dalam memenuhi panggilan penyidik, tambah Tri, kliennya tersebut membawa sejumlah bukti seperti buku nikah pernikahan antara kliennya dan AKBP Aris Rusdiyanto, saksi-saksi pernikahan hingga foto pernikahan.
"Sebelum klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto, kliennya terlebih dulu melaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam Pasal 279 KUHP atau Pasal 280 KUHP terkait pernikahan di atas di Propam Mabes Polri. Karena laporan tersebut tidak ada kejelasan, sehingga klien kami memviralkan ke medsos. Disinilah timbul persoalan awal klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel," ujarnya.
Sementara itu, Feby Sharon mengaku bahwa dirinya merupakan istri sah AKBP Aris Rusdiyanto yang diikat melalui tali pernikahan yang sah secara agama maupun sah secara negara yang dibuktikan dengan buku nikah.
"Aku kan memang istri sahnya dia, kenapa dia justru melaporkan saya kalau saya ini bukan istrinya. Pernikahan kami sah secara agama maupun negara, ada bukti surat nikahnya dari KUA Jakarta Barat," kata Feby.
Selain memperjuangkan dirinya, Feby juga memperjuangkan anaknya hasil pernikahan dengan AKBP Aris Rusdiyanto. Dirinya berharap apa yang diperjuangkan bisa didapatkan.
"Kalau dia tidak mengakui aku berarti dia juga tidak mengakui anak aku. Jadi disini aku butuhkan kepastian hukum," tandasnya.
(nic)