Kurang Pemahaman, Warga Masih Cetak KK di Kantor Catatan Sipil
Kamis, 09 Juli 2020 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris Disdukcapil Lampura, Tien Rostina mengaku memang masih banyak warga yang melakukan pencetakan KK dan Akta Kelahiran di kantornya.
Tien memaklumi hal itu, dan tetap memberikan pelayanan pencetakan. Disdukcapil juga terus memberikan imbauan ke kecamatan hingga desa mengenai adanya aturan terbaru mengenai pencetakan adminduk secara mandiri.
“Kami tetap berikan pelayanan pencetakan, karena kami memaklumi mungkin saja karena kurangnya pemahaman serta minim fasilitas yang dimiliki warga,” ujar Tien. (Baca: Tolak RUU HIP, Ribuan Warga Lampung Utara Datangi Kantor DPRD).
Diketahui, terhitung sejak 1 juli 2020 Disdukcapil Lampura tidak lagi mencetak administrasi kependudukan khususnya KK, akta kematian dan akta kelahiran menggunakan blanko scurity printing, melainkan kertas HVS 80 gram berwarna putih.
Penerapan pencetakan mandiri ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tentang formulir dan buku dalam adminduk.
Tien memaklumi hal itu, dan tetap memberikan pelayanan pencetakan. Disdukcapil juga terus memberikan imbauan ke kecamatan hingga desa mengenai adanya aturan terbaru mengenai pencetakan adminduk secara mandiri.
“Kami tetap berikan pelayanan pencetakan, karena kami memaklumi mungkin saja karena kurangnya pemahaman serta minim fasilitas yang dimiliki warga,” ujar Tien. (Baca: Tolak RUU HIP, Ribuan Warga Lampung Utara Datangi Kantor DPRD).
Diketahui, terhitung sejak 1 juli 2020 Disdukcapil Lampura tidak lagi mencetak administrasi kependudukan khususnya KK, akta kematian dan akta kelahiran menggunakan blanko scurity printing, melainkan kertas HVS 80 gram berwarna putih.
Penerapan pencetakan mandiri ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tentang formulir dan buku dalam adminduk.
(nag)
Lihat Juga :