Kurang Pemahaman, Warga Masih Cetak KK di Kantor Catatan Sipil
Kamis, 09 Juli 2020 - 19:30 WIB
loading...
Sejumlah warga di Lampung Utara (Lampura) tetap mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) setempat, untuk mencetak administrasi kependudukan. iNews TV/Jimi
A
A
A
KOTABUMI - Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan jika kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian dapat dicetak sendiri atau mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram.
Namun sejumlah warga di Lampung Utara (Lampura) tetap mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) setempat, untuk mencetak administrasi kependudukan tersebut.
Bahkan, mereka rela mengantre hanya sekedar untuk mencetak adminitrasi kependudukan seperti KK dan Akta Kelahiran.
Sepertinya, jika sebagian warga itu kurang memahami tentang kebijakan pencetakan mandiri tersebut. Minimnya fasilitas juga menjadi alasan warga tidak melakukan pencetakan sendiri.
Tak hanya itu, warga juga mengaku khawatir jika KK atau akta kelahiran yang mereka cetak sendiri tidak diakui keabsahannya.
"Saya belum tahu kalau bisa cetak sendiri. Dan lebih baik cetak di sini (kantor Disdukcapil) biar nggak ragu asli atau tidak," ujar Nira, salah seorang warga, Kamis (9/7/2020).
Namun sejumlah warga di Lampung Utara (Lampura) tetap mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) setempat, untuk mencetak administrasi kependudukan tersebut.
Bahkan, mereka rela mengantre hanya sekedar untuk mencetak adminitrasi kependudukan seperti KK dan Akta Kelahiran.
Sepertinya, jika sebagian warga itu kurang memahami tentang kebijakan pencetakan mandiri tersebut. Minimnya fasilitas juga menjadi alasan warga tidak melakukan pencetakan sendiri.
Tak hanya itu, warga juga mengaku khawatir jika KK atau akta kelahiran yang mereka cetak sendiri tidak diakui keabsahannya.
"Saya belum tahu kalau bisa cetak sendiri. Dan lebih baik cetak di sini (kantor Disdukcapil) biar nggak ragu asli atau tidak," ujar Nira, salah seorang warga, Kamis (9/7/2020).
Lihat Juga :