UMK Kota Bekasi Diusulkan Jadi Rp5,1 Juta
Rabu, 30 November 2022 - 07:12 WIB
loading...
Upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp5,1 juta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota ( UMK ) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen untuk 2023. Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Bekasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta. Baca juga: UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Mau Susul UMK Bekasi?
“Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika, Rabu (30/11/2022).
Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat.Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK tahun 2022.
Hasil rapat rekomendasi kenaikan UMK ini nantinya akan langsung dilaporkan ke Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Kemudian, Plt Wali Kota Bekasi akan menyerahkan rekomendasi ke tingkat provinsi untuk diputuskan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta. Baca juga: UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Mau Susul UMK Bekasi?
“Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika, Rabu (30/11/2022).
Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat.Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK tahun 2022.
Hasil rapat rekomendasi kenaikan UMK ini nantinya akan langsung dilaporkan ke Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Kemudian, Plt Wali Kota Bekasi akan menyerahkan rekomendasi ke tingkat provinsi untuk diputuskan.
Lihat Juga :